FAJAR, JAKARTA — Pemerintah resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pembayaran penuh 100 persen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli para abdi negara menjelang Idulfitri sekaligus memperkuat perputaran ekonomi nasional selama masa mudik Lebaran.
Komponen THR ASN dan Variasi Perhitungan
Besaran THR yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung golongan, masa kerja, serta instansi tempat bertugas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komponen THR yang dibayarkan secara penuh mencakup gaji pokok mulai golongan I hingga IV, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tanpa potongan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” kata Airlangga saat ditemui di Jakarta pada 3 Maret 2026.
Skema Tukin dan TPP Berdasarkan Instansi
Perbedaan signifikan dalam jumlah THR biasanya terletak pada tunjangan tambahan. Instansi pusat menggunakan skema Tunjangan Kinerja yang diatur melalui Perpres kementerian atau lembaga masing-masing, sedangkan instansi daerah mengandalkan Tambahan Penghasilan Pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebijakan kepala daerah setempat.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa distribusi THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga menjelang Idulfitri untuk memastikan kelancaran pencairan.
“Distribusi THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari hingga menjelang Idulfitri untuk memastikan kelancaran pencairan,” bebernya.
Rincian Gaji Pokok dan Simulasi THR ASN
Gaji pokok menjadi basis utama perhitungan THR yang masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Rentang gaji pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut: golongan I (lulusan SD–SMP) berkisar Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400; golongan II (lulusan SMA–D3) mulai Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600; golongan III (lulusan S1–S3) antara Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700; dan golongan IV (jenjang karier tertinggi) berkisar Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200.
Sebagai gambaran, seorang PNS Golongan IIIa di instansi pusat dengan masa kerja awal dapat menerima THR dengan rincian gaji pokok sebesar Rp2.785.700, tunjangan keluarga dan pangan sekitar Rp500.000, serta tunjangan kinerja kelas 7 senilai kurang lebih Rp5.000.000. Total estimasi THR yang diterima mencapai Rp8.285.700 sebelum potongan pajak.
Dampak dan Imbauan Pencairan THR
Pencairan THR ini diharapkan mampu memperkuat daya beli ASN dan memutar roda ekonomi selama periode mudik Lebaran 2026. Masyarakat ASN disarankan untuk segera memeriksa rekeningnya secara berkala agar tidak ketinggalan informasi pencairan.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk rutin memeriksa rekeningnya agar tidak tertinggal informasi pencairan THR,” jelas Airlangga.





