Pemerintah menegaskan permintaan ganti kerugian materiel yang diajukan Delpedro Marhaen Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, harus ditempuh melalui jalur hukum praperadilan.
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mengatakan mekanisme ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut dia, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut,” kata Yusril, Sabtu (7/3/2026) yang dikutip Antara.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok juga dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan. Karena itu, pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang diminta Delpedro.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” ujarnya.
Yusril juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, ia menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, kata Yusril, Delpedro dan rekan-rekannya bisa menjadi pihak pertama yang memanfaatkan mekanisme tersebut sejak diatur dalam KUHAP baru.
“Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” kata dia.
Hak rehabilitasi sudah dipenuhi
Di sisi lain, Yusril menyampaikan hak rehabilitasi bagi Delpedro dan kawan-kawan telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Dengan demikian, hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang dinilai sudah terpenuhi melalui putusan pengadilan. Presiden pun tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi apabila permintaan tersebut diajukan.
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas, yakni Muzaffar Salim staf Lokataru, Syahdan Husein admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Keempatnya sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. Namun, majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta oleh para terdakwa.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Minta negara beri ganti kerugian
Usai persidangan, Delpedro meminta negara memberikan ganti kerugian sekaligus memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dengan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Dalam dakwaan disebutkan Delpedro dan kawan-kawan mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025 yang dinilai bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Konten tersebut juga disebut mengajak para pelajar untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, seperti depan Gedung DPR RI dan depan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan: “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi, segera hubungi kami.”
Namun dalam putusannya, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga para terdakwa dinyatakan bebas. (ant/bil/iss)




