Pantau - Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan Sumarjono menyatakan bahwa penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi.
Ia menegaskan bahwa industri asuransi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
Menurutnya kepercayaan tersebut hanya dapat bertahan apabila tata kelola dan manajemen risiko dijalankan bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai budaya dalam perusahaan.
Untuk memperkuat hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan mulai menerapkan sejumlah regulasi baru sebagai standar dalam pengelolaan industri asuransi.
Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 22 Maret 2026.
Aturan tersebut bertujuan mendorong operasional perusahaan asuransi agar lebih akuntabel sekaligus mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana perlindungan asuransi jiwa masyarakat.
DPR Dorong Pengawasan dan Program Penjaminan PolisUpaya penguatan tata kelola dan manajemen risiko juga didukung oleh peningkatan pengawasan serta perlindungan hak pemegang polis oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Anggota Komisi VI sekaligus Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI Herman Khaeron menyatakan pihaknya memanfaatkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendalami persoalan tata kelola keuangan.
DPR juga mendorong perbaikan sistem pengendalian internal serta memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu DPR turut mendorong realisasi Program Penjaminan Polis melalui Lembaga Penjamin Simpanan.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi perlindungan tambahan bagi nasabah apabila terjadi kegagalan finansial pada perusahaan asuransi.
Herman Khaeron juga menyoroti perkembangan positif IFG Life dalam menangani portofolio polis milik mantan nasabah Jiwasraya.
Menurutnya pengelolaan tersebut menunjukkan kondisi perusahaan yang semakin membaik dan diharapkan dapat membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Industri Perkuat Kompetensi dan Pencegahan FraudDirektur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat menyatakan asosiasi juga aktif mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perasuransian.
Peningkatan kompetensi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola serta manajemen risiko di perusahaan asuransi.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan Grha AAJI sebagai pusat kolaborasi terpadu.
Selain itu AAJI juga mengembangkan ekosistem pembelajaran menyeluruh melalui program AAJI Industry University.
Emira menjelaskan bahwa tata kelola dan manajemen risiko yang kuat juga penting untuk mencegah potensi kecurangan atau fraud internal.
Sistem pengendalian yang baik juga diperlukan agar pembayaran klaim dilakukan secara sah kepada pihak yang tepat dan sesuai dengan ketentuan polis.
Ia menyebut berbagai studi menunjukkan bahwa fraud dapat menyumbang sekitar lima persen terhadap rasio klaim sehingga berpotensi memengaruhi stabilitas premi dalam industri asuransi.




