Kabar Buruk! THR Pegawai Swasta Kena Potong Pajak, Menkeu Purbaya: Kalau Protes, Protes ke Bosnya

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini mencuat terkait kabar buruk di media sosial hingga media massa soal THR pegawai swasta kena potong pajak. Namun, THR ASN tidak kena potong pajak.

Sontak, hal ini menuai komentar dari publik, hingga Menkeu Purbaya lontarkan komentar menohok.

Menkeu Purbaya jelaskan, bahwa kebijakan perpajakan dijalankan dengan adil, sebagai tanggapan terhadap sorotan potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” jelas Menkeu Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, dikutip, Minggu (8/3/2026).

Menkeu Purbaya, menjelaskan bahwa kebijakan pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung pemerintah lantaran mereka memang bekerja di instansi pemerintahan. 

Maka dari itu, bagi pegawai di sektor swasta, Purbaya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” jelasnya.

Bahkan ia juga menyangsikan potensi perubahan kebijakan terkait pajak THR ditanggung pemerintah bagi sektor swasta. “Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan tersendiri yang diatur oleh masing-masing perusahaan.

Bimo pun menyatakan tak ada pengaruh penerapan tarif efektif rata-rata (TER) terhadap potongan pajak. Sebab, implementasi TER bertujuan untuk mendistribusikan beban perpajakan ke tiap bulan, bukan mengubah besaran pembayaran pajak.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” jelas Bimo.

Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Sebut Tak Pernah Arahkan Penggunaan Chromebook, Dana Google Disebut Program CSR
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Alarm Campak di Indonesia: 8.372 Kasus Terkonfirmasi dan 6 Anak Meninggal, Mayoritas Belum Pernah Imunisasi
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Editorial MI: Cegah Panik Amankan Mudik
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BGN Ingatkan Mitra, Program MBG Bukan Ladang Bisnis
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.