jpnn.com, JAKARTA - Forum Kemandirian Siber Indonesia (Formasi) menggaungkan pentingnya kedaulatan siber Indonesia di tengah meningkatnya konflik geopolitik global dalam sebuah peringatan di Jakarta, Sabtu (7/3).
Forum ini juga mengingatkan keamanan digital kini menjadi bagian penting dari kedaulatan negara, sekaligus mengusulkan agar tanggal 7 Maret secara resmi diperingati sebagai Hari Kebudayaan Keamanan Informasi (HKKI).
BACA JUGA: Hypernet Technologies Gandeng Fortinet Perkuat Pertahanan Siber Indonesia
Pendiri sekaligus Koordinator Forum Kemandirian Siber Indonesia (Formasi) Gildas Deograt mengatakan perkembangan teknologi membuat dunia nyata dan dunia digital semakin menyatu.
Dia menjelaskan aktivitas masyarakat, bisnis, hingga pemerintahan kini sangat bergantung pada sistem digital dan jaringan internet.
BACA JUGA: ITSEC Asia Soroti Peningkatan Risiko Siber OT dan Dorong Penerapan Keamanan
"Kondisi tersebut membuat ancaman di ruang siber dapat berdampak langsung pada kehidupan nyata. Karena itu, keamanan siber menjadi isu strategis yang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata," ucap dia.
Gildas mengatakan peringatan HKKI menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kemandirian di bidang siber.
BACA JUGA: Kemnaker dan BSSN Teken MoU, Jalin Sinergi di Bidang Ketenagakerjaan & Keamanan Siber
Dia menjelaskan keamanan informasi digital, serta kemandirian dan kedaulatan siber bukanlah isu teknis, tetapi sudah menjadi tanggung jawab strategis para pemimpin organisasi swasta dan pemerintah.
"Hari Kesadaran Keamanan Informasi pertama kali dideklarasikan pada 7 Maret 2007 oleh Komunitas Keamanan Informasi (KKI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lemsaneg, BPPT, serta komunitas teknologi informasi lainnya," tuturnya.
Seiring berjalannya waktu, Indonesia juga membangun berbagai lembaga dan regulasi terkait keamanan siber.
Di antaranya pembentukan Id-SIRTII, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, satuan siber TNI, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Namun demikian, peningkatan kesadaran dinilai belum sepenuhnya diikuti perilaku aman dalam penggunaan teknologi digital," jelasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Pradita Prof. Eko Indrajit menilai sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci utama membangun budaya siber yang aman di Indonesia.
Menurutnya, integrasi kebijakan nasional dengan tata kelola keamanan digital yang baik dapat membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat yang lebih sadar terhadap keamanan siber.
"Integrasi antara kebijakan nasional dengan tata kelola keamanan tingkat tinggi, dapat membentuk pola pikir dan berperilaku yang aman. Sehingga pada akhirnya, keamanan tidak lagi bertentangan dengan kenyamanan," ucapnya.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra




