Komdigi Batasi Anak Akses Platform Digital, Komisi X DPR: Lindungi Generasi Muda

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.  

Menurut Hetifah, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Minggu, 8 Maret 2026.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI juga memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Hetifah menilai pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Hetifah menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tutup Hetifah.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Xiaomi 17 Ultra Rp20 Juta, Ini yang Perlu Kreator Konten Tahu Sebelum Beli
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Fakta-Fakta Istri Bunuh Suami di Tangerang, Motif hingga Pengakuan Pelaku
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Dukung Pembatasan Anak Pakai Medsos, KPAI Wanti-wanti Joki Akun Palsu
• 7 jam laludetik.com
thumb
Lewat Kamera Inovatif Ini, Manusia Kini Bisa Melihat Dunia dengan Mata Hewan
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
12 Kebiasaan Orang dengan IQ Tinggi yang Jarang Kamu Sadari
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.