Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan klarifikasi mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran JKN.
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku," keta Rizzky dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (8/3/2026).
Lalu apa saja fakta dari kabar kenaikan iuran ini? Berikut 6 detailnya:
- BPJS Kesehatan pastikan belum ada kenaikan iuran
BPJS Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran Program JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan nominal iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini berlaku.
Baca Juga
- Peserta PBI JKN BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Cek Cara Hidupkannya Lagi
- 2 Cara Penyelesaian Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemutihan dan Cicilan
- Cara Aktifkan Ulang BPJS Kesehatan PBI yang Terblokir
- Besaran iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan 2026 masih sesuai kelas layanan
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran yang berlaku saat ini adalah:
-
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
- Skema JKN tetap berbasis gotong royong
Program JKN merupakan asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong. Artinya, peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan.
- Fungsi JKN melindungi dari biaya layanan kesehatan yang bisa sangat besar
Sebagai jaminan sosial nasional, JKN berfungsi melindungi keuangan warga negara. Sebagai gambaran, biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien JKN dapat mencapai sekitar Rp150 juta.
Jika seseorang menabung Rp35.000 per bulan seperti iuran peserta kelas III, dibutuhkan waktu sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu. Namun melalui skema JKN, biaya tersebut dapat ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta kelas III lain yang sehat.
- Iuran juga digunakan untuk program pencegahan penyakit
Dana iuran peserta tidak hanya digunakan untuk membayar pengobatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif agar peserta tetap sehat.
Program tersebut dijalankan bersama mitra fasilitas kesehatan guna meningkatkan pencegahan penyakit dan literasi kesehatan masyarakat.
- BPJS Kesehatan dorong masyarakat disiplin membayar iuran
BPJS Kesehatan mengajak masyarakat ikut menjaga keberlanjutan program JKN dengan cara disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.





