6 Fakta Kabar Kenaikan Iuran JKN 2026, Tarif Kelas III Rp42.000 per Orang

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan klarifikasi mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di masyarakat. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran JKN.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku," keta Rizzky dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (8/3/2026).  

Lalu apa saja fakta dari kabar kenaikan iuran ini? Berikut 6 detailnya:

BPJS Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran Program JKN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan nominal iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini berlaku.

Baca Juga

  • Peserta PBI JKN BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Cek Cara Hidupkannya Lagi
  • 2 Cara Penyelesaian Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemutihan dan Cicilan
  • Cara Aktifkan Ulang BPJS Kesehatan PBI yang Terblokir

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran yang berlaku saat ini adalah:

Program JKN merupakan asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong. Artinya, peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sedang sakit melalui iuran yang dibayarkan setiap bulan.

Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan.

Sebagai jaminan sosial nasional, JKN berfungsi melindungi keuangan warga negara. Sebagai gambaran, biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien JKN dapat mencapai sekitar Rp150 juta.

Jika seseorang menabung Rp35.000 per bulan seperti iuran peserta kelas III, dibutuhkan waktu sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu. Namun melalui skema JKN, biaya tersebut dapat ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta kelas III lain yang sehat.

Dana iuran peserta tidak hanya digunakan untuk membayar pengobatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif agar peserta tetap sehat.

Program tersebut dijalankan bersama mitra fasilitas kesehatan guna meningkatkan pencegahan penyakit dan literasi kesehatan masyarakat.

BPJS Kesehatan mengajak masyarakat ikut menjaga keberlanjutan program JKN dengan cara disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telegram Siaga 1 TNI Menuai Kontroversi, Koalisi Sipil Desak Evaluasi Pemerintah
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 9 Maret 2026: Waspadai Hujan dan Angin Kencang, Ini Wilayah yang Terdampak
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Perkembangan Terbaru Hari Ke-9 Perang, Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Iran Justru Balik Mengancam
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.