Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berharap peringatan Hari Perempuan Internasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi pekerja rumah tangga.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret.
Ia menilai perlindungan bagi pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan isu ketenagakerjaan semata.
Menurutnya, perlindungan tersebut juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta pembangunan keluarga dan masyarakat yang lebih berkeadilan.
Arifah Fauzi mengatakan, "Semangat Hari Perempuan Internasional pun menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga bukan hanya persoalan ketenagakerjaan semata, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta pembangunan keluarga dan masyarakat yang lebih berkeadilan."
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Pengarusutamaan GenderMenurut Arifah Fauzi, perlindungan bagi pekerja rumah tangga juga merupakan bagian dari upaya pengarusutamaan gender.
Perlindungan tersebut dinilai penting untuk melindungi kelompok rentan dalam masyarakat.
Hal ini karena mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan.
Selain itu, banyak dari mereka berasal dari kelompok sosial ekonomi yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.
Oleh karena itu, ia menilai pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi hal yang sangat penting.
Pengesahan undang undang tersebut diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menetapkan standar kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga.
Selain itu, pekerja rumah tangga diharapkan dapat diakui sebagai pekerja formal oleh negara.
Dorongan Akses Perlindungan dan Jaminan SosialSelain penguatan regulasi, pemerintah juga menilai pentingnya menyediakan akses layanan aduan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Layanan tersebut juga mencakup pendampingan bagi pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi.
Arifah Fauzi mengatakan, “Kami juga mendorong agar pekerja rumah tangga diakomodasi dalam sistem jaminan sosial, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pengaturan kontrak kerja yang mengatur jam kerja, upah layak, dan hak cuti juga perlu menjadi instrumen utama guna mencegah praktik eksploitasi.”




