BALIKPAPAN, KOMPAS - Selain dikelilingi berbagai izin usaha pertambangan yang memakan lahan besar, Taman Nasional Kutai di Kalimantan Timur juga ditambang secara ilegal. Baru-baru ini, ditemukan enam alat berat mengeruk area konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pada akhir tahun 2025, tim gabungan menemukan bekas lubang galian di dalam Taman Nasional Kutai. Setelah ditelusuri, tim menemukan enam ekskavator di tiga lokasi berbeda.
“Setelah gelar perkara bersama Polda Kaltim, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AF (25) sebagai tersangka,” kata Leonardo, Minggu (8/3/2026).
AF merupakan pemodal yang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk kawasan konservasi tersebut. Alat berat yang dimodali AF digunakan untuk aktivitas galian C ilegal, yakni mengambil pasir, batu, kerikil, tanah liat, dan batu di sana.
Atas perbuatannya, AF terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Leonardo menyebut, kasus ini masih didalami untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Kerusakan yang ditimbulkan pun masih terus didata.
Taman Nasional Kutai adalah satu-satunya taman nasional di Kaltim. Area seluas 192 ribu hektar tersebut merupakan hamparan hutan hujan tropis yang tersisa di Kaltim.
Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai reservoir air, tetapi juga sebagai rumah bagi populasi spesies endemik seperti orangutan. Daya dukung lingkungan kawasan ini untuk kabupaten dan kota di sekitarnya sangat penting.
Selain ditambang secara ilegal, berbagai izin resmi dari pemerintah di sekitar Taman Nasional Kutai juga turut memberi beban ekologis bagi kawasan tersebut.
Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), organisasi nonprofit di bidang lingkungan dan energi, menemukan sejumlah masalah di Taman Nasional Kutai. Hal itu dipaparkan dalam riset berjudul ”Krisis Biodiversitas dan Iklim di Era Transisi Energi: Studi Kasus Tambang Batubara di Kaltim” (2025).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) kepada sebuah perusahaan seluas 24.391 hektar. Namun, area seluas 19.131 hektar atau sekitar 80 persen di antaranya berada di dalam Taman Nasionak Kutai.
Riski Saputra dari AEER menyebut, kendati saat penelitian area yang masuk kawasan Taman Nasional Kutai belum ditambang, data terbuka pemerintah menunjukkan kawasan itu masuk dalam konsesi beberapa perusahaan tambang.
Setelah gelar perkara bersama Polda Kaltim, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AF (25) sebagai tersangka
Selain itu, temuan AEER juga menunjukkan adanya tumpang tindih izin PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU), badan usaha milik Nahdlatul Ulama, dengan Taman Nasional Kutai.
”Sekitar 488,34 hektar wilayah konsesi BUMNU berada di wilayah konservasi Taman Nasional Kutai,” kata Riski (Kompas.id, 10/2/2026).
Kepada pemerintah, AEER merekomendasikan moratorium dan evaluasi menyeluruh kegiatan pertambangan di sekitar Taman Nasional Kutai yang termasuk dalam Daerah Aliran Sungai Bengalon.





