Besok, 9 Maret, Pansel Akan Putuskan Pengganti Anwar Usman

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Panitia seleksi calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung atau MA, Senin (9/3/2026), akan menggelar rapat untuk memilih calon hakim konstitusi pengganti Anwar Usman. Nama calon terpilih akan diserahkan ke Ketua MA untuk selanjutnya diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Besok (Senin) agendanya rapat panitia seleksi jam 10.00. Dan kemungkinan Pansel merekomendasikan beberapa calon yang layak dan memenuhi syarat untuk jadi Hakim Mahkamah Konstitusi ke Yang Mulia Ketua MA, selanjutnya Yang Mulia Ketua MA yang mengusulkan ke Presiden," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto yang juga ketua panitia seleksi (pansel) calon hakim konstitusi saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Sebelumnya, pansel calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap sembilan calon hakim pada 5 Februari 2026. Tujuh di antaranya berasal dari hakim tinggi peradilan umum.

Mereka adalah Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Pidana Kepaniteraan MA, Arvits; Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Fahmiron; Hakim Utama/Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, I Made Sukadana.

Kemudian, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi; Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Marsudin Nainggolan; Panitera Muda Perkara Pidana Kepaniteraan MA, Minanoer Rachman; serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Syahlan.

Selain tujuh nama tersebut, ada dua hakim tinggi lain yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Disiplin F Manao dan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Fauzan.

Salah satu calon, Sudharmawatiningsih, yang sebelumnya menjabat Panitera Muda Pidana Khusus MA, mengundurkan diri karena dilantik menjadi Panitera MA.

Anwar Usman akan mengakhiri masa jabatannya pada 6 April 2026. Ia telah menjalankan tugas selama 15 tahun sebagai hakim MK tepat pada 6 April mendatang. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang MK, hakim konstitusi mengakhiri masa jabatannya bila berusia 70 tahun atau maksimal menjabat selama 15 tahun.

Ditanya mengenai kandidat mana yang memiliki peluang besar dicalonkan MA, Suharto mengaku belum tahu karena baru akan dibahas pada Senin. Saat Kompas menyebut salah satu nama calon sebagai kandidat terkuat, ia mengatakan, "Kita lihat hasil rapatnya."

Disetel privat

Seleksi wawancara semula disiarkan secara langsung melalui akun MA di platform Youtube. Namun, tidak semua peserta seleksi yang ada di dalam siaran Youtube tersebut. Beberapa jam kemudian, video siaran langsung itu pun disetel privat sehingga tidak bisa lagi diakses publik.

Kompas sempat menyaksikan seleksi wawancara untuk beberapa nama calon, di antaranya Minanoer Rachman. Pada tahapan itu, Ketua Pansel Suharto menanyakan apakah Minanoer pernah mengikuti seleksi calon hakim agung. Minanoer pun mengatakan bahwa dirinya pernah mengikuti seleksi calon hakim agung. Ia gagal pada tahapan akhir (setelah wawancara) ketika nama-nama calon hendak diusulkan ke DPR.

"Kalau seleksi calon hakim agung tahap empat, wawancara dengan komisioner plus satu negarawan, itu sudah dianggap clean secara rekam jejak," kata Suharto mengomentari. Ia kemudian melanjutkan pertanyaan bersifat substansial.

Sementara itu, anggota pansel seperti Mas Achmad Santosa dan Ninuk Mardiana Pambudy mencoba menanyakan tentang cara-cara menjaga independensi dan putusan ringan terhadap Bupati Tangamus.

Sementara itu calon lain, Marsuddin, diminta oleh Suharto menjelaskan perjalanannya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Ketua Pengadilan Tinggi Medan. Ia juga ditanya apakah pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh MA dan dijawab tidak pernah.

Baca JugaMeski Tolak Laporan Etik untuk Adies, MKMK Ingatkan Proses Seleksi Hakim MK Harus Sesuai UU

Sebelumnya, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti pekan lalu mengimbau agar MA memperhatikan rekam jejak para calon hakim MK. Hal ini penting agar ke depan tidak terjadi masalah seperti benturan kepentingan saat mengadili perkara atau lainnya.

"Barangkali juga, kan, kita tahu, ya, cara mahkamah atau hakim itu terancam adalah kalau tidak diberi hadiah, diberi ancaman. Jadi kalau rekam jejaknya sedikit saja cacat, sebenarnya berbahaya sekali. Dijadikan ancaman untuk memutuskan secara tidak imparsial," ujar Bivitri.

Ia pun berharap agar pansel tidak memaksakan diri memilih dari calon-calon yang saat ini mengikuti proses seleksi apabila belum ada yang memenuhi persyaratan. MA bisa membuka kembali proses seleksi dari awal.

"Menurut pengamatan kami sesungguhnya belum ada yang memenuhi syarat yang seperti kami bayangkan itu," kata Bivitri.

Kasus Adies Kadir

Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili laporan dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan dilakukan oleh hakim konstitusi Adies Kadir karena keterkaitannya dengan Partai Golkar sebagai afiliasi politiknya serta dengan jabatan yang pernah diembannya sebagai Wakil Ketua DPR.

MKMK menyatakan tugasnya ialah memeriksa, menilai, dan melakukan evaluasi perihal kebenaran atau ketidakbenaran fakta yang disampaikan pelapor sehingga dugaan pelanggaran itu menjadi benar atau terbukti atau tidak terbukti sama sekali.

“Sementara, yang disampaikan dalam uraian pelapor tidaklah dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi melainkan anggapan/prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran pelapor. Kalau pun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Anggota MKMK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan etika Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/02/2026 pada 3 Maret 2026.

Laporan ini diajukan kelompok orang yang tergabung dalam Constitution And Administrative Law Society (CALS). Mereka terdiri dari 21 orang yang merupakan Guru Besar serta Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, seperti Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Selain itu, laporan serupa terhadap Adies Kadir juga diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dengan Nomor 01/MKMK/L/02/2026 dan advokat Edy Rudyanto dengan Nomor 02/MKMK/L/02/2026. Terhadap seluruh laporan yang ada, MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo.

Baca JugaSegera Diputus MKMK, CALS Berharap Putusan Etik Adies Kadir Jaga Marwah MK

Ridwan menjelaskan, seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama. Hal yang dimaksud dengan tidak terikat di sini ialah tidak berada atau tidak lagi berada dalam jangkauan kewenangan pemantauan maupun penegakan kode etik oleh MKMK sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan, UUD 1945 dan UU MK menegaskan hakim konstitusi diajukan MA, DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang. Ketika lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi telah menetapkan seseorang menjadi hakim konstitusi, maka prosedur berikutnya adalah pengukuhannya melalui Keputusan Presiden.

Terlepas dari deras dan kerasnya kritik terhadap mekanisme rekrutmen yang sumir ini, terutama dihubungkan dengan nature hakim konstitusi yang dicita-citakan oleh UUD 1945 sebagaimana secara tegas diamanatkan dalam Pasal 24C Ayat 5, MKMK bukan hanya tidak mempunyai kewenangan, tetapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya. Bahkan, bukan hanya MKMK, MK pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim konstitusi tersebut.

Yuliandri mengatakan, MK diposisikan sebagai pihak yang menerima siapapun yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai hakim konstitusi. Sebab itu, hubungan kelembagaan antara lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi dengan MK - dalam kaitannya dengan pengisian jabatan hakim konstitusi - bukanlah merupakan irisan, melainkan hanya titik kebersinggungan.

Namun, kata Yuliandri, hal ini tidak berarti MKMK menutup diri dan mengabaikan kabar yang beredar di masyarakat berkenaan dengan proses pemilihan hakim terlapor menjadi hakim konstitusi melalui DPR sebagai lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi. Namun, terhadap hal ini, MKMK perlu menegaskan bahwa UU MK telah memberi rambu-rambu kepada masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan prinsip transparan dan partisipatif dalam pencalonan hakim konstitusi.

Beban psikologis

Yuliandri melanjutkan, penolakan publik yang disebabkan adanya proses pemilihan hakim konstitusi yang tidak memperhatikan prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka merupakan reaksi yang tak terelakkan.

Terlepas dari apakah persoalan ini merupakan bagian dari kewenangan MKMK atau bukan, kata Yuliandri, sikap tersebut harus dianggap sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak boleh diposisikan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga negara yang oleh konstitusi diberi kewenangan untuk mengajukan hakim konstitusi.

Menurut Yuliandri, konsekuensi lanjutan dari kegaduhan tersebut adalah pada akhirnya ada beban psikologis yang harus ditanggung bukan hanya oleh lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi melainkan juga oleh diri pribadi orang yang terpilih sebagai hakim konstitusi, dan dalam batas-batas tertentu pada akhirnya dapat mempengaruhi kehormatan dan keluhuran martabat MK.

"Beban psikologis itu hadir karena pengabaian prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses seleksi hakim konstitusi dapat dipastikan mengusik keyakinan publik atas haknya untuk mendapatkan kepastian perihal jawaban atas pertanyaan apakah melalui proses yang demikian hakim yang terpilih telah memenuhi sosok ideal hakim konstitusi sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 24C Ayat 5 UUD 1945," katanya.

Bakal menggugat ke PTUN

Kuasa hukum 21 akademisi CALS, Violla Reininda, mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan ke MKMK. CALS berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, untuk waktunya belum bisa dipastikan. Sebab, kata Violla, pihaknya kini masih menunggu respons atas keberatan administratif ke DPR dan Presiden dulu. Sejauh ini, belum ada respons dari DPR maupun Presiden atas keberatan administratif yang dilaporkan.

"10 hari setelahnya baru akan masukan gugatan TUN jika masih tetap belum ada respons," tegas Violla.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai keputusan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim, Adies Kadir, sudah tepat. "Itu sudah sangat fair," kata Sahroni.

Menurut Sahroni, Adies memang tidak melanggar etik terkait seleksi menjadi hakim MK. Oleh karena itu, wajar jika MKMK tidak melanjutkan tiga laporan tersebut.

"Karena memang Adies Kadir tidak melanggar etik, maka MKMK tidak mengadili 3 aduan dugaan pelanggaran," tutur Sahroni.

Terhadap rencana sejumlah kelompok masyarakat sipil yang ingin mengajukan gugatan ke PTUN, Sahroni mempersilakannya. Sebab, hal itu merupakan hak sebagai warga negara. Pada prinsipnya, Sahroni meyakini proses seleksi terhadap Adies sebagai calon hakim MK yang dilakukan oleh Komisi III DPR telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Boleh-boleh saja. Itu hak mereka sebagai warga negara, berproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Sahroni.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Delpedro Cs Divonis Bebas, Polda Metro Jaya Beri Respons Begini
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Ada Konflik Timur Tengah, InJourney Optimistis Pariwisata RI Masih Kuat Ditopang Pasar Domestik
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Pikap Rombongan Warga Kebumen Terguling Usai Tak Kuat Nanjak, 3 Orang Tewas
• 31 menit laludetik.com
thumb
Nah Lho! Rumah Komisioner Ombudsman RI Diobok-Obok Kejagung, Kasus Apa?
• 9 jam laludisway.id
thumb
Cak Imin Ajak Masyarakat Olahraga Jelang Buka Puasa: Sehat Itu Bikin Umur Panjang dan Lebih Irit
• 6 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.