Kasus saling lapor antara pemilik kedai Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi, resmi berakhir damai. Kedua pihak menjalani mediasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (8/3).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mediasi ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak melalui langkah-langkah yang dianalisis oleh Birowasidik. Keduanya pun sepakat berdamai.
"Ya, pada prinsipnya dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya hari ini dilakukan langkah-langkah oleh Birowasidik karena ada dua proses peristiwa yang ditangani baik yang di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan juga oleh Bareskrim Polri," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3).
Dalam pertemuan tersebut, empat pihak terkait yakni Saudara Zendhy (Z) beserta istrinya, Evi Santi (ES), serta Nabilah (NA) dan KDH hadir langsung untuk menandatangani perjanjian perdamaian.
"Empat pihak ini turut hadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan laporan oleh para pelapornya," lanjut Trunoyudo.
Selain mencabut laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten terkait perseteruan mereka di media sosial sebagai syarat perdamaian.
Trunoyudo menyebut, momentum bulan suci Ramadan menjadi salah satu alasan kedua belah pihak memilih jalan kekeluargaan.
"Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya, melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini," katanya.
"Dan tentunya proyeksi ke depan ini bisa memberikan rasa keadilan, khususnya tadi mereka menyadari bahwasanya ini di bulan Ramadan, kemudian ini wujud ibadah yang penuh berkah, silaturahmi, dan saling introspeksi," sambungnya.
Saat ditanya terkait status tersangka Nabilah, Trunoyudo memastikan bahwa kasus itu telah berakhir damai dengan rasa keadilan bagi kedua pihak.
"Ya, tentunya ada proses yang sudah ditandatangani dalam pelaporan ini. Proyeksi kita adalah memberikan rasa keadilan bagi para pihak, kedua belah pihak semuanya. Tadi sudah ada pencabutan dari masing-masing pihak pelapor untuk mencabut laporan ini," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari somasi yang dilayangkan Nabilah O'Brien pada 24 September 2025 terkait dugaan pencurian yang dilakukan Zendhy di kedainya. Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial.
Tak terima, Zendhy melaporkan balik Nabilah atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri hingga Nabilah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dengan adanya kesepakatan damai ini, seluruh rangkaian laporan hukum tersebut dinyatakan tidak berlanjut.





