BEKASI, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas longsor yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026).
"Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi, TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab," katanya ketika meninjau lokasi longsor, Minggu malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Karena di dalam normanya, Pasal 40 (Undang-Undang Pengelolaan Sampah), kepada pengelola yang kemudian melanggar norma dan menyebabkan timbulnya korban jiwa, ini kepadanya dikenakan Pasal 40 Ayat 2."
Hanif menyebut potensi sanksi yang dikenakan jika menimbulkan korban jiwa yaitu ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, juga denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Ia menyebut aturan itu juga berkaitan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"Bahwa barang siapa yang melakukan kerusakan lingkungan dan seterusnya yang kemudian di ayat 3-nya menyebabkan kematian, maka ancamannya sama juga, 5 tahun minimal sampai 10 tahun (penjara) dan denda 5 miliar sampai 10 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Longsor Sampah di Bantargebang, 4 Orang Ditemukan Meninggal Dunia
Hanif mengungkapkan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengelola TPST Bantargebang sebelumnya.
"Sebenarnya memang dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah lama memberikan peringatan kepada Bantargebang sesuai dengan arahan Korwas (Koordinator Pengawas) Bareskrim, pada tanggal 2 kemarin, KLH telah menyampaikan menerbitkan surat pemberitahuan perintah dimulainya penyidikan (atau) SPDP," katanya.
Kata dia, SPDP itu sudah keluar sejak 2 Maret 2026 untuk sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Meliputi TPA Bantargebang, TPA Suwung di Bali, kemudian Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung. Keempat lokasi ini KLH menganggap, mempertimbangkan agak sangat riskan kondisi sampahnya, termasuk yang di Bantargebang ini," jelasnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai larangan open dumping (pembuangan terbuka) 5 tahun sejak undang-undang itu ada.
"Namun demikian, TPA ini masih open dumping. Jadi, open dumping ini sejak tahun 1989 sampai hari
ini, artinya paling tidak umurnya paling singkat 37 tahun. Jadi dengan kapasitas itu, tentu sampah yang ditimbulkan mungkin hitungan kita lebih dari 80 juta ton," paparnya.
Baca Juga: Gunungan Sampah Setinggi 40 Meter di TPST Bantargebang Longsor, 3 Truk Masuk ke Kali | BERUT
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- menteri lh
- tpst bantargebang
- longsor tpst bantargebang
- longsor bantargebang
- bantargebang longsor
- pemerintah provinsi DKI Jakarta





