Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar waspada saat membeli kendaraan bekas. Imbauan ini disampaikan setelah polisi membongkar sindikat pemalsuan STNK dan BPKB lintas provinsi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang bisa merugikan masyarakat secara hukum maupun materi.
Advertisement
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” kata Wibowo dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Kasus besar ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang diduga kendaraan bodong.
"Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan," ujar dia.
Enam tersangka juga diamankan, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan. Mereka berperan sebagai pembuat, penjual, hingga pemasar dokumen palsu.
Modus sindikat ini dengan membeli kendaraan bermasalah kredit atau leasing macet. Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan STNK dan BPKB palsu agar bisa dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
"Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp 100 juta setiap bulan," ujar dia.
Dia mengatakan, pihaknya juga menduga pelaku bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah lalu menjualnya kembali dengan dokumen palsu. Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.




