Polri Bongkar Sindikat STNK–BPKB Palsu Lintas Provinsi, Warga Diminta Waspada Beli Mobil Bekas

liputan6.com
18 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar waspada saat membeli kendaraan bekas. Imbauan ini disampaikan setelah polisi membongkar sindikat pemalsuan STNK dan BPKB lintas provinsi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang bisa merugikan masyarakat secara hukum maupun materi.

Advertisement

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 11 Desember 2025

“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” kata Wibowo dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Kasus besar ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang diduga kendaraan bodong.

"Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan," ujar dia.

Enam tersangka juga diamankan, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan. Mereka berperan sebagai pembuat, penjual, hingga pemasar dokumen palsu.

Modus sindikat ini dengan membeli kendaraan bermasalah kredit atau leasing macet. Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan STNK dan BPKB palsu agar bisa dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

"Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp 100 juta setiap bulan," ujar dia.

Dia mengatakan, pihaknya juga menduga pelaku bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah lalu menjualnya kembali dengan dokumen palsu. Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siapa Mojtaba Khamenei? Tokoh di Balik Layar yang Kini Pimpin Iran
• 11 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Prabowo Sebut Masih Ada Pejabat dan Birokrat yang Kinerjanya Mengecewakan
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Kilau Harga Emas Dunia Dicuri Minyak dan Dolar AS di Tengah Perang AS-Iran
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pasien Viral yang Dimasukkan Suami ke RSJ Sempat Kembali untuk Kontrol
• 5 jam lalukompas.com
thumb
KAI Services Implementasikan COMBO E-Parking, Perkuat Transformasi Digital
• 20 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.