Liputan6.com, Jakarta - Momentum Hari Raya Idulfitri identik dengan tradisi saling berkirim parsel atau hampers sebagai bentuk silaturahmi, tak terkecuali mereka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara. Sayangnya, tradisi tersebut sering kali menjadi celah praktik suap dan korupsi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin mengatakan, pimpinan KPK telah menyebarkan surat edaran yang berisi imbauan agar ASN dan penyelenggara negara tidak menerima maupun memberikan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Advertisement
"Saya kira karena ini masih ranah-ranah pencegahan, ya itu yang bisa kami lakukan. Kami paham bahwa seluruh ASN, seluruh penyelenggara negara sudah paham masalah hukum gratifikasi seperti apa," kata Amin kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Senin (9/3/2026).
Amin menegaskan, KPK secara rutin mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan seluruh ASN dan penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
"KPK itu ada Kedeputian Pencegahan Monitoring, di situ ada Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU) yang mitranya adalah sebagian besar adalah para pelaku usaha. Kita juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak usah memberikan hadiah-hadiah atau gratifikasi lah kepada pejabat negara, kepada ASN," tegas dia.




