Pemda DIY melarang ASN-nya mudik menggunakan mobil dinas milik Pemda. Masyarakat yang melihat ada ASN yang melanggar hal tersebut dapat membuat laporan.
"Kalau itu kan tetap tidak boleh, ya. Tetap, kalau mobil dinas seperti yang lalu-lalu (tahun sebelumnya) kan juga begitu. Ya, mobil dinas ya untuk mobil dinas," kata Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti ditemui di kantornya, Senin (9/3).
Made mempersilakan bagi masyarakat yang menemukan ada ASN yang memakai mobil dinas untuk mudik bisa membuat laporan ke akun Instagram Pemda DIY.
Namun, pihaknya tidak bisa serta-merta menelan mentah-mentah informasi tersebut dan tetap harus dilakukan pengecekan lebih lanjut.
"Ya, nggak apa-apa (warga melapor di Instagram Pemda). Cuma ini mobilnya siapa. Tahu-tahunya nanti jawabannya mungkin, 'Oh, saya dinas.' Contohnya misal. Kan mobil dinas tidak harus pikap atau double cabin. Mungkin dia juga Innova dan lain-lain. Tapi kan kita tidak tahu kepentingannya," katanya.
Soal sanksi bagi ASN yang melanggar, Made mengatakan tak ada sanksi khusus.
"Paling juga dikasih tahu. Cuma kan ya itu tadi ya, sekarang kan juga kita tidak bisa mengidentifikasi mobil dinasnya itu milik Pemda DIY atau milik vertikal," katanya.
Sementara itu untuk work from anywhere atau WFA, kebijakan dari Pemda DIY kuota sebesar 25 persen dari total pegawai. Namun kemungkinan seperti tahun lalu banyak yang tidak mengambilnya dan memilih tetap mengantor.
"Tapi kan WFA itu tidak mudah juga. Makanya mereka (ASN) tidak akan ngambil juga. Karena susah. Mesti harus ada laporannya, harus ada tugas dari pimpinan," pungkasnya.





