KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali digelar hari ini. Sidang tersebut beragendakan menyampaikan kesimpulan para pihak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini hakim akan menerima dalil yang diajukan pihaknya selama persidangan. "Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2026).

Dengan demikian, lanjut Budi, pihaknya meyakini praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ini akan ditolak oleh hakim. Sebagaimana diketahui, sidang putusan dijadwalkan 11 Maret 2026.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret

"Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujarnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026).

Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Airlangga Pastikan Usaha Bullion Emas Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Longsor TPST Bantar Gebang, DLH Jakarta Aktifkan Operasi Tanggap Darurat
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenpar Minta Daerah Siap Hadapi Revalidasi UNESCO Global Geopark 2026
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Catatan dari Vonis Bebas Delpedro dkk, Aparat Jangan Main Tangkap dan Kriminalisasi
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Banjir Rendam 2.682 Rumah di Serang, Lebih dari 9.000 Warga Terdampak
• 19 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.