Makassar Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pemkot dan Bapas Teken MoU

celebesmedia.id
2 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar memperkuat kolaborasi penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (9/3/2026). Kerja sama ini menjadi langkah awal pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial melalui putusan pengadilan.

Munafri menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan pendekatan yang positif dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah yang insyaallah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar siap menindaklanjuti setiap putusan pengadilan terkait hukuman tersebut.

Munafri menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung implementasi putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana.

Ia berharap kerja sama yang terjalin melalui MoU ini mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.

“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” jelasnya.

Pemkot Makassar juga akan memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial. Salah satu yang dipertimbangkan adalah program kebersihan kota yang dinilai dapat memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai regulasi terbaru.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkap Surianto.

Menurutnya, pidana kerja sosial akan diberikan kepada pelaku tindak pidana sesuai putusan pengadilan tertentu. Pelaksanaannya dilakukan di berbagai lokasi yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.

Melalui MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Makassar dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.

Turut hadir pula Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tangkal Dampak Krisis Minyak Timteng, Korsel Batasi Harga BBM
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos, Pemerintah Siapkan Generasi Emas di Era Digital
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
IHSG Ditutup Terjun 3,27 Persen saat Harga Minyak Dunia Terbang, Cek 3 Saham Top Gainers di LQ45
• 37 menit laluviva.co.id
thumb
Masuki Era CoreTax, Korporasi Indonesia Harus Miliki Paradigma Baru Pelaporan Pajak
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
PSSI Kecam Aksi Anarkis di Laga Malut United vs PSM, Komdis Turun Tangan
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.