Pasokan Energi Global Terganggu, Kemenaker: Belum Akan Ada Penyesuaian Jam Kerja 

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia menyatakan belum akan memberlakukan penyesuaian jam kerja pekerja/buruh untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat isu terganggunya pasokan energi global.

Sejauh ini, kebijakan yang diambil baru menerapkan metode bekerja dari mana saja dan itupun hanya berlaku saat momen menjelang serta setelah Lebaran. 

“Sampe saat ini, kami masih memberlakukan kebijakan jam kerja yang sudah ada, yaitu 40 jam seminggu. Ini dihitung dari 8 jam/hari untuk 5 hari kerja atau 7 jam/hari untuk 6 hari kerja,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Senin (9/3/2026), di Jakarta. 

Menjelang dan setelah Idul Fitri, dia menyebutkan, akan berlaku kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA). Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/1I/2026, pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh dilakukan pada 16 Maret sampai dengan 17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. 

Baca JugaHarga Minyak Mentah Meroket, Biaya-biaya Dunia Usaha Melambung

Sebelumnya, Pemerintah Filipina resmi memutuskan penyesuaian sistem kerja menjadi empat hari dalam seminggu di seluruh kantor pemerintahan. Kebijakan yang berlaku mulai Senin (9/3/2026) ini merupakan bagian dari upaya darurat pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat terganggunya pasokan energi global. 

Sebagian besar kebutuhan minyak mentah Filipina, baik untuk transportasi maupun pembangkit listrik, berasal dari Timur Tengah. Eskalasi perang di Timur Tengah memicu lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM).

Khawatir

Pada kesempatan berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi memandang, penyesuaian hari kerja menjadi empat hari seperti di Filipina belum cocok diterapkan di Indonesia. Ketahanan energi nasional relatif masih terjadi. Pemerintah Indonesia juga tampaknya mau mendiversifikasi sumber impor energi, tidak lagi bergantung pada Timur Tengah. 

Selain itu, Ristadi meyakini apabila Pemerintah Indonesia memberlakukan penyesuaian hari kerja menjadi empat hari akan ditolak pengusaha. Sistem kerja seperti itu tetap menuntut pengusaha membayar upah secara penuh. 

“Selama ini, pengurangan hari kerja biasanya dilakukan pengusaha ketika pesanan ataupun produksi menurun,” ujar dia. 

Baca JugaAS-Israel Klaim Khamenei Terbunuh, Konflik Kian Memanas

Senada dengan Ristadi, Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, juga berpendapat, apabila Pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian hari kerja mengikuti di Filiphina bakal membuat resah pekerja. Ada kemungkinan pengusaha mau mengikuti, tetapi mereka lebih memilih menurunkan upah dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Karena itu, pemerintah diminta segera mempertemukan pengusaha dan pekerja dalam forum tripartit untuk mencari solusi. Pemerintah juga perlu memperluas bantalan sosial bagi pekerja, menjaga stabilitas harga energi, serta mencari alternatif sumber energi.

Dihitung cermat

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang, saat dikonfirmasi terpisah, di Jakarta, mengatakan, untuk kondisi Indonesia, penyesuaian hari kerja kembali kepada kebijakan pemerintah dengan memperhatikan stok minyak dalam negeri.

Jika stok minyak nasional aman sehingga kebutuhan masyarakat dan dunia usaha tetap terjaga, pemerintah tidak perlu melakukan pemotongan hari kerja.

Kadin Indonesia, menurut Sarman, telah berharap agar Pemerintah Indonesia dapat memastikan kebutuhan BBM menjelang Idul Fitri dan setelahnya juga aman. Dengan kata lain, pemerintah perlu memiliki perhitungan yang cermat sehingga masyarakat dan pelaku usaha bisa tenang. Psikologi pasar pun akan merespon positif.

“Hal yang lain perlu menjadi pertimbangan pemerintah jika hari kerja disesuaikan mengikuti kebijakan di Filipina ialah produktivitas kerja dan perekonomian,” kata Sarman.

Sementara Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam berpendapat, Pemerintah Indonesia memang perlu mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari terganggunya pasokan energi global. Apalagi, Indonesia akan memasuki periode libur Lebaran bakal mendorong aktivitas plesiran naik dua kali lipat.

Baca JugaKonflik Timur Tengah Ganggu Penerbangan, WNI Tertahan dan Tiket Melonjak

Di sisi lain, eskalasi AS-Israel serang Iran kemungkinan akan memakan waktu lama. Artinya, baik pengusaha maupun masyarakat Indonesia bakal mengalami ketidakpastian tinggi mengenai pasokan energi.

“Intinya, kami berharap pemerintah harus mengkalkulasi kecukupan energi, antisipasi, dan mitigasi risiko. Apapun bisa terjadi, termasuk kemungkinan penyesuaian hari kerja karyawan. Kalau krisis, kita tidak lagi bicara bisa atau tidak (penyesuaian hari kerja karyawan) tetapi soal keharusan,” ucap Bob.

Head of Center Macroeconomics and Finance di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan, kebijakan penyesuaian hari kerja seperti yang diterapkan di Filipina pada dasarnya merupakan respons darurat untuk menekan konsumsi energi, ketika harga minyak melonjak akibat ketegangan geopolitik dan gangguan distribusi di Selat Hormuz. 

Namun, jika dilihat dari kondisi ekonomi Indonesia saat ini, kebijakan serupa relatif sulit diterapkan. Struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi sektor informal yang mencapai sekitar 59–60 persen tenaga kerja.

Sebagian besar pekerja di antaranya bergantung pada aktivitas harian untuk memperoleh pendapatan. Penyesuaian hari kerja justru berpotensi menurunkan pendapatan pekerja harian dan pedagang kecil. 

Dalam jangka pendek, penyesuaian hari kerja juga berpotensi menimbulkan efek kontraktif pada ekonomi riil lebih dalam. Jika hari kerja sektor publik dan swasta dikurangi, output produksi, distribusi logistik, dan aktivitas perdagangan bisa ikut menurun. D

ampaknya bisa menjalar ke pasar tenaga kerja melalui penurunan jam kerja efektif, berkurangnya pendapatan pekerja, hingga tekanan pada produktivitas sektor industri.

Situasi itu menjadi semakin sensitif karena ekonomi Indonesia saat ini juga menghadapi tekanan eksternal seperti volatilitas nilai tukar, kenaikan harga energi global, dan ruang fiskal yang semakin sempit akibat meningkatnya kebutuhan subsidi energi. Dengan kata lain, kebijakan pengurangan hari kerja bisa menimbulkan trade-off antara efisiensi energi dan stabilitas ekonomi domestik.

“Dalam konteks saat ini, kebijakan yang lebih rasional adalah memperkuat stabilitas fiskal dan energi. Sebagai contoh, efisiensi subsidi, penguatan transportasi publik, serta percepatan diversifikasi energi domestik. Dengan demikian, fokus kebijakan seharusnya bukan membatasi aktivitas ekonomi tetapi meningkatkan ketahanan ekonomi terhadap syok energi global tanpa mengorbankan produktivitas dan pendapatan masyarakat,” tutur Rizal. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Medan Hari Ini, 19 Ramadan 1447 H
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Jalan Latumeten Jakbar Masih Terendam Banjir Senin Siang, Lalin Macet
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Warga Tegal Koneng Subang Swadaya Tambal Jalan Rusak
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Kalah di Derby Lawan AC Milan, Federico Dimarco Ingatkan Skuad Inter: Scudetto Masih di Tangan Kita!
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Chua Kotak Heran dengan Perlakuan Ibu dan Ayah Vidi Aldiano setelah sang Penyanyi Meninggal Dunia, Soroti Hal Mengharukan Ini
• 16 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.