Lindungi Anak dari Pornografi dan Judi Online, Kemenag Dukung Aturan Medsos

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan layanan digital dan media sosial bagi anak-anak hingga usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari konten pornografi, perundungan siber hingga praktik judi daring.

“Pada prinsipnya Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber hingga judi daring,” ujar Ismail Cawidu Staf Khusus Menteri Agama di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.

Menurut Ismail, langkah tersebut juga berpotensi menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di kawasan yang menerapkan pembatasan usia penggunaan platform digital secara tegas. Sementara itu, sejumlah negara di Eropa masih dalam tahap persiapan untuk menerapkan kebijakan serupa.

Ismail menjelaskan bahwa selama ini kebijakan komunikasi digital di Indonesia menganut prinsip terbuka atau open sky policy. Dalam sistem tersebut, penyedia layanan internet tidak sepenuhnya berada di bawah kendali negara.

“Artinya, informasi yang beredar pada dasarnya bersifat terbuka. Negara biasanya melakukan pemblokiran apabila ditemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya dilansir dari Antara.

Sistem ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan mekanisme penyaringan konten sejak awal oleh negara sebelum dapat diakses oleh masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 pada Jumat (6/3/2026). Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Peraturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Sejumlah platform yang masuk kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Akun milik anak yang berada di bawah batas usia tersebut akan dinonaktifkan sebagai bagian dari penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP Menerbitkan Surat Instruksi Terkait Dampak Kenaikan Harga Minyak Dunia
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
BRI Super League: Persik Kediri Berambisi Patahkan Rekor Fantastis Persib di Kandang
• 13 jam lalubola.com
thumb
Mendagri Tito Tegaskan Kepala Daerah Tetap Siaga Selama Idul Fitri
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Kuota Haji, Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
• 8 jam laluokezone.com
thumb
PSSI Kecam Aksi Anarkis di Laga Malut United vs PSM, Komdis Turun Tangan
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.