Tiga terdakwa kasus penembakan bernama Mevlut Coskun (22 tahun), Paea-I-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/3).
Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai oleh I Wayan Suarta menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menembak dua WNA Australia, Zivan Radmanovic (32) hingga tewas dan Sanar Ghanim (34) yang mengalami luka-luka di sebuah vila di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (30/7/2026).
Selain itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan berencana, dan memiliki senjata api secara ilegal.
Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Mevlut dan Tupou yang berperan sebagai eksekutor.
Sementara itu, Darcy yang berperan sebagai orang yang mempersiapkan akomodasi serta rute pelarian mereka divonis 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou pidana penjara masing-masing selama 16 tahun,” kata Suarta saat membacakan amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darcy Francesco Jenson pidana penjara selama 12 tahun,” lanjutnya.
Otak Kejahatan Masih MisteriusProses persidangan berlangsung di Ruang Cakra PN Denpasar pada Senin (9/3) sejak pukul 11.30 WITA sampai pukul 16.30 WITA.
Dalam uraian putusannya, majelis hakim mengungkapkan perbuatan para terdakwa (dalam berkas terpisah) telah direncanakan secara sistematis dalam waktu lama.
Terdapat sosok anonim yang diketahui merupakan WNA Australia yang berperan membiayai tiket, sewa vila, senjata, hingga memberikan perintah untuk mengeksekusi korban. Namun demikian, tidak terungkap sosok WNA Australia yang memberikan perintah kepada ketiga terdakwa untuk membunuh korban.
Sementara itu, motif para terdakwa melakukan aksi penembakan ini karena dijanjikan sejumlah uang oleh sosok anonim tersebut.
“Menimbang bahwa diperintahkan oleh WNA Australia yang tidak mau disebutkan namanya untuk mengambil satu tas di daerah persawahan Canggu berisi dua senjata api lengkap dengan amunisi yang digunakan untuk menembak korban,” kata Suarta.
Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Keluarga Merasa Tak Adil, Soroti Kasus Pembunuhan di BaliPersidangan ini juga dihadiri keluarga kedua korban yang langsung datang dari Australia. Raut wajah mereka tampak serius bercampur gelisah saat menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim.
Adapun keluarga Zivan Radmanovic yang hadir, yaitu sang istri Gourdeas Jazmyn, mertua Renata Deegan, salah satu anak laki-laki Zivan, dan lima orang lainnya. Sementara itu, keluarga Sanar Ghanim yang hadir adalah istrinya Daniella Mandalena Gourdeas dan satu orang lainnya.
Pantauan kumparan, istri Zivan Radmanovic, Gourdeas Jazmyn, tampak menundukkan kepala dan menangis begitu hakim membacakan hukuman 16 tahun penjara terhadap Mevlut dan Tupou.
Suara sesenggukan tangis Gourdeas Jazmyn terdengar dari balik pelukan saudaranya. Ia terlihat tak berdaya dan tidak hadir dalam sidang putusan atau vonis Darcy. Hanya beberapa keluarga Gourdeas dan Daniella yang hadir dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu, keluarga Gourdeas tampak mengamuk dan menangis saat mendengar hakim menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Darcy. Darcy tampak tak peduli dengan kemarahan keluarga korban.
“Darcy, kamu anjing! Ini tidak adil!” kata mertua Zivan, Renata Deegan, sambil menitikkan air mata.
Usai persidangan berakhir, Renata mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim tidak adil karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu selama 18 tahun.
“Tidak ada keadilan, keadilan macam apa itu? Mereka bahkan mendapatkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa harusnya bisa banding. Ini sungguh lelucon. Hari ini sangat tidak adil. Saya kehilangan menantu. Dan mereka dapat 16 tahun dan 12 tahun atau berapa pun itu, bagaimana itu bisa benar? Ini tidak adil!” katanya.
Renata lalu menyoroti kasus pembunuhan yang terjadi di Bali.
“Ini sungguh lelucon, tempat ini (PN Denpasar) lelucon, Bali ini lelucon. Pembunuhan lagi baru-baru ini. Kamu bisa datang ke sini, membunuh seseorang, dan lolos begitu saja,” katanya. Baru-baru ini, Bali kembali dihebohkan dengan kasus penculikan dan mutilasi WN Ukraina bernama Igor Komarov.
Dalam kasus ini, Mevlut dan Tupou dijerat dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua primer, dan dakwaan ketiga penuntut umum.
Sedangkan Darcy dijerat Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan kesatu primer penuntut umum.
Kemudian Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan kedua primer penuntut umum.





