Komnas HAM: Warisan UU Cipta Kerja Bikin Konflik Agraria Makin Berdarah

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan peringatan keras terkait sengkarut konflik agraria yang tak kunjung usai di tanah air.

Dalam kajian terbaru yang dirilis, lembaga ini menyoroti peran Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu biang kerok yang memperkeruh suasana di lapangan.

BACA JUGA:218 Jembatan Rampung Dibangun, Prabowo: Tidur Lega Anak Desa Tak Perlu Menyeberangi Sungai Lagi

BACA JUGA:Marak Anak Kecanduan Gadget, Pramono Dukung Pembatasan

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa regulasi yang sempat menuai kontroversi besar itu justru menjadi penyumbang kompleksitas kasus pertanahan. Alih-alih memberikan kepastian hukum, implementasi kebijakan ini dinilai sering kali berbenturan dengan hak-hak masyarakat lokal dan adat.

"Undang-Undang Cipta Kerja juga ikut menjadi penyumbang bagaimana kasus konflik agraria itu makin kompleks," ujar Anis kepada awak media, Senin 9 Maret 2026.

Anis menjelaskan, potret konflik agraria di Indonesia bersifat struktural. Namun, celakanya, Polri sering kali diposisikan sebagai "bumper" di tingkat hilir.

Tugas penegakan hukum yang diemban korps bhayangkara ini justru kerap berakhir pada praktik kriminalisasi warga.

BACA JUGA:Purnawirawan Polri pun Heran Kenapa Polisi Hobi Tersangkakan Korban

Menurut temuan Komnas HAM, dimensi konflik agraria sebenarnya sangat luas—mencakup aspek sosial, budaya, hingga sejarah hak ulayat. Namun, yang terjadi di lapangan justru penyederhanaan masalah melalui jalur pidana.

"Konflik yang bersinggungan dengan penggusuran, pengalihan lahan, hingga pemalsuan dokumen tidak boleh terus-menerus diselesaikan dengan tangan besi kepolisian," tegasnya.

Salah satu poin paling krusial dalam kajian tersebut adalah adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat tajam. Komnas HAM menemukan indikasi kuat di mana pihak yang memiliki "power" lebih baik itu korporasi maupun instansi tertentu mampu memanipulasi akses untuk menerbitkan dokumen-dokumen yang secara legalitas meragukan alias ilegal.

Imbasnya, masyarakat yang sudah mendiami lahan secara turun-temurun tiba-tiba berubah status menjadi penyerobot di atas tanah mereka sendiri.

"Mereka punya akses lebih untuk mempengaruhi agar ada dokumen yang mungkin dibuat secara tidak sah. Ini memposisikan masyarakat sebagai korban yang tidak berdaya," tambah Anis.

BACA JUGA:Ini Poin-poin Kesepakatan Damai Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma di Bareskrim

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Habiskan Rp101,2 Triliun dalam Sepekan Perang Melawan Iran
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Tanjung Harapan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Jelang Lebaran, KPK Minta Pengusaha Tak Beri Hadiah ke ASN dan Pejabat Negara
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
RUN System (RUNS) Ditunjuk Jadi Mitra Sistem Digitalisasi Koperasi Merah Putih
• 47 menit laluidxchannel.com
thumb
Manfaat Makan Kurma saat Sahur, Bantu Bikin Tubuh Tetap Berenergi dan Tahan Lapar hingga Berbuka
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.