Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat belum ada perusahaan yang melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) hingga per 6 Maret 2026. Meski demikian, terdapat tujuh perusahaan yang sedang mengantre untuk menggelar IPO.
Pejabat sementara (PJs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mewajarkan belum adanya IPO pada awal tahun ini. Namun pihaknya tetap mengupayakan pencapaian target penawaran IPO pada tahun ini bisa mencapai 50 emiten.
"Kalau target tentu ini masih awal tahun, kami masih bekerja dengan target itu dan kami akan berupaya," kata Jefferey di BEI, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Namun demikian, Jeffrey menekankan bahwa fokus utama bagi Bursa saat ini adalah bukan sekadar jumlah perusahaan yang melantai di pasar modal, melainkan kualitas emiten yang melakukan pencatatan saham.
"Kita juga semua sudah sepakat kalau kita akan mengutamakan kualitas ketimbang kuantitas," imbuh dia.
Semangat untuk meningkatkan kualitas emiten juga tercermin dalam penyusunan rancangan aturan pencatatan baru yang saat ini tengah dibahas bersama OJK. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat standar perusahaan yang ingin melakukan pencatatan saham di bursa.
"Oleh karena itu, spirit dalam draft peraturan pencatatan yang sedang kita diskusikan dengan OJK saat ini, spiritnya juga adalah meningkatkan kualitas," pungkas dia.
Sebelumnya Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusta Adijaya menilai kompleksitas proses IPO menjadi salah satu faktor utama yang membuat perusahaan bersikap lebih berhati-hati sebelum masuk ke pasar modal.
Menurut Putu, IPO bukan sekadar aksi korporasi untuk menghimpun dana, melainkan proses panjang yang melibatkan tahapan administratif, finansial, hingga strategi bisnis jangka panjang.
Sejak tahap awal, perusahaan harus melakukan analisis mendalam, mulai dari perencanaan ekspansi, estimasi kebutuhan dana, penentuan valuasi, hingga besaran porsi saham yang akan dilepas ke publik.
“Bahkan, pertimbangan awal perusahaan buat IPO juga banyak, beragam, dan bertahap,” kata Putu kepada Warta Ekonomi, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Tujuh Emiten Antre IPO Tapi Tak Satu Pun Melantai, Regulasi Jadi Penentu
Baca Juga: Rumor IPO Hong Kong Buat Saham MSIN Ngegas 62%, Manajemen Angkat Bicara
Baca Juga: BEI Ungkap Ada 8 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo
Ia menambahkan, perusahaan yang akan melantai di bursa juga wajib melalui serangkaian pemeriksaan dan proses ketat dari regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Proses tersebut mencakup uji kelayakan dokumen, keterbukaan informasi, audit laporan keuangan, hingga pemenuhan ketentuan regulasi pasar modal.
“Proses-proses ketat itu harus dipenuhi perusahaan yang ingin IPO. Hal ini juga akan memengaruhi reaksi dan kepercayaan pasar juga nantinya,” ujar Putu.





