Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk 3 provinsi yang terdampak bencana Sumatra yakni Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara senilai total Rp4,39 triliun.
Tambahan anggaran yang disalurkan ke total 67 daerah terdampak bencana itu merupakan pengembalian alokasi pagu TKD APBN 2026 sehingga menjadi sama dengan 2025. Sebagaimana diketahui, pagu TKD 2026 turun menjadi Rp693 triliun dari yang sebelumnya dianggarkan pada 2025 sebesar Rp919,9 triliun.
Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.59/2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
"Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pasca bencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro melalui siaran pers, Senin (9/3/2026).
Adapun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan besaran alokasi tambahan TKD kepada 67 daerah terdampak bencana Sumatra itu sebesar Rp10,65 triliun.
Pemberiannya dilakukan dalam tiga tahap hingga memenuhi selisih penurunan total alokasi pada APBN 2026 terhadap alokasi di 2025 setelah Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang Efisiensi.
Baca Juga
- Sidak Pasar Tanah Abang, Purbaya Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Baik
- Rupiah Anjlok & Harga Minyak Meroket, Purbaya Belum Berencana Revisi APBN 2026
- Purbaya Klaim Kas Cukup, Pastikan Harga BBM Tak Naik!
Penyaluran dana tambahan TKD ini melalui tambahan dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), serta dana otonomi khusus (Otsus). Tambahan senilai Rp4,39 triliun atau 40% disalurkan pada akhir Februari 2026 itu merupakan gelombang pertama.
Kemudian, gelombang kedua sebesar 30% pada Maret 2026 dan 30% pada April 2026.
Relaksasi Penyaluran TKDSelain menambah anggaran TKD, Purbaya telah mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD pada daerah terdampak bencana melalui PMK No.102/2025. Relaksasi ini di antaranya berupa penyaluran tanpa syarat salur dan penggunaan TKD earmarked untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam, serta relaksasi atas kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada daerah yang terdampak bencana.
Terdapat sejumlah bentuk relaksasi kewajiban pinjaman PEN Daerah yang dapat diberikan bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pertama, penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana. Kedua, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun. Ketiga, penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan total atau berat akibat banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan melebihi 70% dari nilai aset yang dibiayai.
Namun demikian, Kemenkeu mengingatkan bahwa fasilitas relaksasi tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan sesuai pinjaman PEN yang berlaku. Sampai dengan saat ini, relaksasi pinjaman PEN tersebut telah dimanfaatkan oleh empat Pemda yang terdampak bencana di Sumatra.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkeu, otoritas fiskal sampai dengan Februari 2026 telah menyalurkan anggaran TKD ke tiga provinsi terdampak bencana itu senilai Rp23,18 triliun atau 54,07% lebih tinggi dibandingkan 2025. Penyalurannya juga sudah termasuk tambahan penyaluran senilai Rp4,39 triliun.
"Dukungan fiskal melalui tambahan TKD melengkapi berbagai program tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pasca bencana Sumatra. Seluruh kebijakan ini ditujukan agar pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi serta menjaga keberlanjutan layanan publik dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat," pungkas Deni.





