Profil Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang Ditahan Kejati karena Kasus Korupsi Nanas

harianfajar
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024, Senin (9/3/2026).

Tak hanya Bahtiar, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menahan empat tersangka lainnya, termasuk HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel.

Selain Bahtiar dan HS, tersangka lain yang ikut ditahan yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, serta RRS yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran Rp60 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan praktik mark-up harga serta indikasi pengadaan fiktif.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.

Selain lima orang yang ditahan, Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Sosok Bahtiar Baharuddin

Bahtiar Baharuddin dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum terseret kasus hukum ini.

Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Bahtiar juga sempat dipercaya pemerintah pusat menjadi penjabat kepala daerah di dua provinsi. Ia menjabat Pj Gubernur Sulawesi Selatan sejak 5 September 2023 hingga Mei 2024.

Setelah itu, ia kembali ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat sejak dilantik pada 17 Mei 2024 hingga masa tugasnya berakhir pada Februari 2025.

Diperiksa Maraton dan Dicekal

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa Bahtiar secara maraton selama sekitar 10 jam pada 17 Desember 2025 untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.

Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Sulsel menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan menindak setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Memahami Perbedaan HEV dan PHEV, Serupa Tapi Tak Sama
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Koordinator Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran Berhasil Ditangkap Kementerian Kehutanan
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Jalan Tol Tangerang-Merak Rusak, Andra Soni Harap Perbaikan Dikebut
• 13 jam laludetik.com
thumb
Isu Tunggakan Parkir RS Unhas Terjawab, Mitra Swasta Selesaikan Kewajiban Pajak
• 12 jam laluterkini.id
thumb
Pengamat Soroti Potensi Krisis Global dari Perang Iran: Trump Bisa Ditekan Pemimpin Dunia
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.