Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Selain bahtiar, ada pula 5 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari detiksulsel, Senin (9/3/2026), pukul 20.24 Wita, empat tersangka lainnya terlebih dahulu turun ke lobi Kejati Sulsel. Sementara Bahtiar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus lantai 5 hingga pukul 21.10 Wita.
"Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun," kata salah seorang pegawai Kejati Sulsel di lokasi.
Para tersangka yang telah selesai menjalani pemeriksaan tampak mengenakan masker dengan rompi pink saat keluar dari lift. Kelimanya langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Sulsel di depan lobi.
Selain Bachtiar, 5 orang ini lainnya yang ditetapkan tersangka yakni dua PNS lain berinisial RE (35), UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40).
Sementara satu tersangka yakni inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit. Informasi yang dihimpun, para tersangka akan ditahan terpisah di Rutan dan Lapas Makassar.
Simak selengkapnya di sini
(isa/jbr)





