Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan terhadap aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan. Meski begitu, dia mengakui pelaksanaannya di lapangan mungkin tidak akan mudah.
Advertisement
"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3/2026).
"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya," lanjut dia.
Pramono berharap pembatasan penggunaan media sosial bagi pada anak usia 16 tahun ke depan dapat memberikan dampak positif, terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap gawai yang kini semakin marak di kalangan anak-anak.
"Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," ucap dia.




