Pembunuh Adik Tiri di Bandung Barat Terancam Penjara 20 Tahun

republika.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- MZ (28 tahun), tersangka pembunuhan terhadap adik tirinya berinisial ASA (12 tahun) terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia membunuh bocah itu di rumahnya di Kampung Warung Tiwu, RT 02/16, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (3/3/2026). 

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga
  • Alasan Kakak Bunuh Adik Tiri di Bandung Barat: Korban Sering Bikin Kesal Pelaku
  • Fakta Baru Kakak Bunuh Adik Tiri di Bandung Barat: Korban Berupaya Menangkis Serangan
  • Fakta Baru Bocah SD Dibunuh Kakak Tiri di Bandung Barat: Punya Sabuk Merah!
"Atas perbuatannya, tersangka MZ terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

MZ sudah ditangkap dan ditahan usai menghabisi nyawa adik tirinya secara brutal hingga korban mengalami luka pada bagian leher, punggung dan tangan akibat sabetan golok atau parang. Kepada polisi, tersangkau mengaku melakukan aksi sadisnya karena kesal terhadap adik tirinya. 

.rec-desc {padding: 7px !important;} Tersangka awalnya kesal karena ada perbedaan perlakuan dari orang tua mereka terhadap korban. Mereka sudah tinggal bersama sekitar 13 tahun di rumah yang menjadi saksi bisi sadisnya tersangka membunuh adik tirinya menggunakan senjata tajam jenis golok hingga mengalami luka parah pada bagian leher, punggung dan tangan. Tersangka akhirnya pindah rumah ke Kabupaten Cianjur setelah menikah. 

"Pelaku tinggal bersama sama selama 13 tahun kemudian menikah dan pindah ke Cianjur. Dari hidup bersama perlakuan kepada korban dianggap berbeda dan adiknya menurut pelaku sering membuat kesal si pelaku," kata Niko.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imran Nahumarury Full Senyum, Semen Padang Taklukkan PSBS Biak
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Penumpang Pelabuhan KTI Naik 5 Persen
• 8 jam laluharianfajar
thumb
KPK Periksa Ketum PP Japto Terkait Kasus Gratifikasi di Kutai Kartanegara
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
• 21 jam lalusuara.com
thumb
China Tentang Upaya Israel Targetkan Pemimpin Tertinggi Baru Iran
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.