Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Penggeledahan ini disebut terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Penggeledahan kantor dan rumah Yeka Hendra ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Penggeledahan di kedua lokasi itu dilakukan kemarin sore. Anang tak menjelaskan apa kaitan Yeka dalam perkara yang sedang diusut.
"Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2026).
Anang mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) yang tengah berproses di Kejagung. Dia menyinggung soal rekomendasi Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan," ucapnya.
Lantas bagaimana hubungannya antara perintangan penyidikan dan penuntutan perkara tersebut? Begini duduk perkaranya:
Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.
(fas/fas)





