270 Turis Asing di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik di Timteng

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Imigrasi mencatat sudah ada 270 turis asing atau WNA yang mengajukan permohonan Izin Tinggal dalam Keadaan Terpaksa (ITKT) di Bali akibat perang AS-Israel ke Iran di Timur Tengah (Timteng).

Ratusan turis ini tertahan alias tidak bisa pulang ke negaranya karena sejumlah bandara di Timur Tengah tutup terdampak perang.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan telah memberikan pembebasan biaya overstay kepada 35 WNA yang izin tinggalnya kedaluwarsa namun tertahan di Pulau Dewata.

"Tercatat telah menerbitkan sebanyak 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan memberikan kepada 35 orang pembebasan biaya overstay Rp 0, bagi WNA yang terdampak dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan, sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026," katanya dalam siaran pers, Selasa (10/9).

Dia mencatat pada periode 28 Februari hingga 8 Maret 2026, ada 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan.

Merespons banyaknya turis tertahan di Bali, Sengky mengaku petugas Imigrasi juga akan memperketat pengawasan orang asing. Hal ini untuk mencegah terjadinya kejahatan yang melibatkan orang asing.

"Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para Warga Negara Asing akibat force majeure di Timur Tengah ini. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat," ucapnya.

"Namun di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan," tegas kata Sengky.

Berdasarkan data terkini, eskalasi konflik ini telah mengakibatkan setidaknya 40 penerbangan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kondisi ini secara langsung berdampak pada tertahannya sejumlah WNA di Bali yang tidak dapat kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan mereka.

Sengky menuturkan telah menyiapkan sejumlah strategi terkait layanan keimigrasian untuk mengantisipasi dampak di tengah konflik Timur Tengah, yaitu:

  1. Menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjenim Bali untuk bersiaga, bertindak proaktif, dan merespons cepat dinamika situasi di lapangan.

  2. Memaksimalkan saluran pengaduan (pusat panggilan, media sosial, dan layanan aduan langsung) serta memberikan asistensi penuh guna memandu WNA terdampak terkait status keimigrasian mereka.

  3. Memberikan kemudahan pelayanan yang terukur dengan menerapkan layanan satu hari selesai (sameday service) dalam penerbitan ITKT guna memberikan kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat dan memberikan kelonggaran kepada WNA untuk dapat mengurus layanan ITKT di semua Kantor Imigrasi di wilayah Bali tanpa terikat pada domisili atau tempat tinggal terdaftarnya.

  4. Memastikan pengawasan yang melekat terhadap WNA terdampak, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi permasalahan sosial, pelanggaran ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal berdalih keadaan terpaksa.

  5. Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mengimbau kepada seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang, segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis, dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Basarnas Catat Korban Tewas Longsor Bantargebang Bekasi jadi 5 Orang
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Komnas HAM: Warisan UU Cipta Kerja Bikin Konflik Agraria Makin Berdarah
• 22 jam laludisway.id
thumb
Pemerintah Evaluasi APBN Selama Sebulan di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Mulai 2030, Turis Asing di Jepang Bisa Bayar Tiket Museum Lebih Mahal
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pesan Prabowo ke Pelajar Nias: Belajar yang Benar, Jangan Pacaran Dulu
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.