OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat Setelah Gagal Melakukan Penyehatan Keuangan

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah pengurus dan pemegang saham bank tersebut tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap kondisi keuangan bank.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya.

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga serta memperkuat industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Bank Sempat Berstatus Pengawasan Penyehatan

Pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam penyehatan atau BDP.

Penetapan tersebut dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum berada di bawah ketentuan yaitu negatif 35,49 persen.

Selain itu, tingkat kesehatan bank atau TKS dinilai memiliki predikat "Tidak Sehat".

Selanjutnya pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam resolusi atau BDR.

Penetapan status tersebut dilakukan karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank, termasuk mengatasi masalah permodalan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Koperindo Jaya tetap tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap kondisi bank.

LPS Lakukan Likuidasi dan Jamin Simpanan Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan kemudian memutuskan cara penanganan bank yang berada dalam resolusi tersebut dengan melakukan likuidasi terhadap BPR Koperindo Jaya.

LPS juga meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Permintaan tersebut didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Koperindo Jaya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 dalam peraturan OJK yang berlaku.

Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi bank.

Proses tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau para nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang.

OJK juga menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di Bank Perekonomian Rakyat, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manfaat Ubi Jalar untuk Sahur
• 41 menit lalubeautynesia.id
thumb
Dolar AS Turun dari Level Tertinggi Seiring Meredanya Ekspektasi Konflik Timur Tengah
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
PLN IP Produksi 1.101,59 GWh Biomassa, dari Limbah Sawit & Uang Kertas
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Lokasi Proyek Ternak Ayam Danantara, NTB Diguyur Rp1,2 Triliun
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Puan Dukung Pembatasan Anak Main Medsos: Kebebasan yang Kebablasan Tidak Baik
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.