Ada Nama Japto Soerjosoemarno di Balik Kasus Korupsi “Ratu Batu Bara” Rita Widyasari, Apa Kaitannya?

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pada Selasa (10/3/2026), penyidik memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi kunci.

Pemeriksaan Japto merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi di sektor pertambangan yang kini merembet ke ranah korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kehadiran Japto sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tiga perusahaan batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru sejak Februari 2026.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP (Japto) dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” jelas Budi kepada media di Jakarta.

Ketiga perusahaan yang kini menyandang status tersangka tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga,
PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga korporasi ini diduga bekerja sama dengan Rita Widyasari dalam menerima gratifikasi yang bersumber dari setiap metrik ton produksi batu bara di wilayah Kalimantan Timur.

Dugaan Aliran Dana Jutaan Dolar

Kasus yang dijuluki skandal “Ratu Batu Bara” ini mengungkap praktik lancung dalam perizinan tambang. Rita Widyasari diduga menerima upeti dari para pengusaha tambang dengan nominal yang sangat fantastis.

Berdasarkan data penyidikan, gratifikasi tersebut berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang diproduksi. Jika diakumulasikan, nilai penerimaan tersebut ditaksir mencapai jutaan dolar AS.

Menariknya, nama Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali sempat mencuat dalam pengembangan kasus ini. KPK tengah menelusuri dugaan aliran uang kepada keduanya yang ditengarai masih berkaitan dengan jatah per metrik ton batu bara tersebut.

Hingga saat ini, Japto dilaporkan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan.

Jejak Hukum Rita Widyasari

Sebagai pengingat, Rita Widyasari bukanlah pemain baru dalam radar hukum KPK. Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar.

Penyidikan terbaru ini menjadi babak baru bagi KPK untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang menikmati aliran dana haram dari kekayaan alam di Kutai Kartanegara. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Final Four Proliga 2026 Usai Lebaran: Seri Surabaya Jadi Pembuka, Megawati Hangestri Cs Langsung Main
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Pramono Ingatkan Ormas Tak Paksa Pengusaha Beri THR Menjelang Lebaran
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Raksasa NATO Gabung Konflik AS-Israel Vs Iran, Kirim 11 Kapal Perang
• 5 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Pasar Energi Bergejolak, Rusia Tingkatkan Pasokan Minyak dan Gas ke Negara Mitra Terpercaya
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Sita Duit Ratusan Juta Saat OTT Bupati Rejang Lebong
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.