Bareskrim Polri Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, Mantan Pelatih Jadi Terlapor

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih (head coach) tim panjat tebing pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet yang berada di bawah pembinaannya.

“Kami sedang menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Dia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Medan Satria, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.

Laporan itu diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Sementara itu, terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan kepala pelatih tim panjat tebing pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Menurut Nurul Azizah, penyidik dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari pelapor dan para atlet yang diduga menjadi korban.

“Pada 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Korban juga telah kami dampingi untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap beberapa atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.

Para atlet tersebut juga telah diberikan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam proses pendampingan korban, Nurul Azizah menyebut para atlet telah memperoleh dukungan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), sehingga tidak melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Selain memeriksa saksi dan korban, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025, identitas para pihak, serta percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk melakukan pendekatan terhadap para atlet.

“Modus yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Nurul Azizah.

Saat ini Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, melakukan pemeriksaan saksi, serta mendalami keterangan para korban dan terlapor.

“Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU TPKS.

Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.(faz/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP Menerbitkan Surat Instruksi Terkait Dampak Kenaikan Harga Minyak Dunia
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Dari Deddy Corbuzier hingga Habib Husein Ja’far, 5 Podcast Ramadan Paling Banyak Ditonton di YouTube
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pasokan Sulfur Smelter Terancam, Industri Lirik Alternatif dari Eks Uni Soviet
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Anung Umumkan Logo Peringatan 5 Abad Jakarta
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Wawali Makassar Tegaskan Pentingnya Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
• 5 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.