MADIUN (Realita) - Permasalahan penyegelan sejumlah kios di pasar tradisional Kota Madiun serta pengalihan Surat Izin Penempatan (SIP) kini tengah ditangani Ombudsman RI.
Keputusan terkait kelanjutan kasus tersebut masih menunggu hasil rapat pleno setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Baca juga: Ombudsman RI Jadwalkan Pemeriksaan Pemkot Madiun, Terkait Penyegelan Kios dan Pengalihan SIP Pedagang Pasar
Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruang rapat Balai Kota Madiun pada Selasa (10/2/2026). Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun beserta jajaran terkait.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Indra, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan meminta penjelasan sekaligus mengumpulkan sejumlah data pendukung dari Pemkot Madiun.
“Kami ke sini memang dalam rangka meminta penjelasan atau keterangan kepada Sekda dan jajaran. Saat ini masih tahap pemeriksaan. Tadi kami juga meminta beberapa data dukung,” ujar Indra usai pemeriksaan.
Menurutnya, seluruh hasil pemeriksaan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum dibahas dalam rapat pleno Ombudsman. Dari rapat tersebut nantinya akan diputuskan langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan adanya tindakan korektif apabila ditemukan maladministrasi.
Baca juga: Ditanya Soal Alih Fungsi TPA Winongo, Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Enggan Memberikan Jawaban
“Nanti hasilnya akan kami tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari situ akan diputuskan apakah perlu ada tindakan korektif atau tidak,” jelasnya.
Lebih jauh, Indra juga menambahkan, bahwa Ombudsman memiliki batas waktu tertentu untuk menyelesaikan tahapan pemeriksaan. Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama proses tersebut akan berlangsung hingga keputusan final dikeluarkan.
“Setiap tahapan paling lambat diselesaikan dalam waktu 14 hari. Keputusan pleno kemungkinan baru akan kami bahas minggu depan,” ungkapnya.
Baca juga: Fit and Proper Test, Komisi II Tetapkan Herry Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031
Terkait nasib kios yang disegel dan pengalihan SIP selama proses pemeriksaan berlangsung, Indra menyebut hal tersebut tetap mengikuti aturan yang berlaku dan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemkot Madiun.
“Untuk sementara kami tidak bisa menyatakan apakah akan dilanjutkan atau tidak. Silakan berjalan sesuai dengan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemkot Madiun,” tandasnya.
Sesuai jadwal, pemeriksaan atas laporan para pedagang pasar di Kota Madiun dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terlihat keluar dari ruang rapat sekitar pukul 11.30 WIB bersama Sekda Kota Madiun, Suko Dwi Hendiarto. Yw
Editor : Redaksi





