Diskusi Uji Publik Batas Nikotin dan Tar Dibuka, Pratikno Tegaskan Pemerintah Menimbang Kesehatan dan Nasib Industri Tembakau

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno membuka diskusi uji publik terkait kajian batas maksimal kadar nikotin dan tar guna menjaring masukan dari berbagai pihak mengenai aspek kesehatan sekaligus keberlangsungan industri tembakau.

Diskusi tersebut digelar sebagai forum untuk menampung aspirasi, kekhawatiran, serta harapan dari berbagai pemangku kepentingan yang memiliki pandangan berbeda mengenai penetapan batas kandungan nikotin dan tar.

Pemerintah Menimbang Kepentingan Kesehatan dan Industri

Pratikno mengatakan pemerintah memahami kegelisahan para pekerja dan pelaku industri rokok yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja di berbagai daerah.

"Saya memahami kegelisahan para buruh dan pelaku industri. Namun, diskusi dan penyampaian uji publik tentang batas nikotin dan tar ini lebih ke kesehatan dan pembangunan manusia," ungkapnya.

Ia juga menceritakan bahwa pada masa kecilnya dirinya sangat dekat dengan kehidupan petani tembakau sehingga memahami kekhawatiran para petani dan pekerja di sektor tersebut.

Pengalaman tersebut membuatnya menyadari bahwa tembakau menjadi sumber harapan ekonomi bagi banyak keluarga.

Di sisi lain, ia juga memahami kekhawatiran para orang tua terhadap dampak kesehatan yang dapat dialami anak-anak akibat konsumsi rokok.

"Oleh karena itu kita perlu juga mendengarkan kajian dari para akademisi dan aktivis kesehatan berdasarkan pengalaman yang sudah akurat," ia mengungkapkan.

Ia menambahkan pemerintah menyadari adanya berbagai perbedaan pandangan yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat terkait rencana penetapan batas tersebut.

"Kami memahami banyak perbedaan pandangan, kekhawatiran para petani tembakau tentang betapa tingginya harapan terhadap tembakau," ungkapnya.

Batas Nikotin dan Tar Diputuskan di Tingkat Menteri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 431 disebutkan bahwa penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono menjelaskan pihaknya terus menerima masukan dari berbagai pihak terkait rencana penetapan batas tersebut.

Masukan tersebut berasal dari kalangan akademisi, pelaku industri, pengusaha, hingga berbagai elemen masyarakat.

"Tahap penentuan atau tahap akhir ada di tingkat menteri berdasarkan Peraturan Menko PMK. Penentuan batas maksimal nikotin dan tar nantinya ditentukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri, kita punya batas sampai 31 Maret 2026 untuk menerima masukan dari berbagai pihak," ungkapnya.

Pemerintah memberikan waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menerima berbagai masukan sebelum keputusan akhir mengenai batas maksimal kadar nikotin dan tar ditetapkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendikdasmen Resmikan Kelas Darurat di Sekolah Terdampak Banjir Pidie Jaya
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Bareskrim Buru Si Boy Buron Narkoba Jaringan Ko Erwin
• 23 jam laludetik.com
thumb
Singapore Airlines, Penghubung Langkah Dunia Menuju Indonesia
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Duduk Perkara Suami Masukkan Istri ke RSJ, Rekam Medis Tak Bisa Diungkap
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Bank Mandiri (BMRI) Catat Laba Bersih Rp8,9 Triliun hingga Februari 2026
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.