Peresmian Posbankum di Lampung, Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Sengketa Berbasis Restorative Justice

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum perlu dipandang sebagai ekosistem gotong royong dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan perdamaian di luar pengadilan atau restorative justice.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat meresmikan Posbankum Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung pada Senin, 9 Maret 2026.

Ia menilai pembentukan Posbankum di Lampung sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat setempat.

Supratman menyebut masyarakat Lampung memiliki filosofi “piil pesenggiri” yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat.

Selain itu terdapat semangat “sakai sambayan” yang menekankan gotong royong dan saling membantu dalam kehidupan sosial.

"Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting untuk membangun harmoni sosial dan menyelesaikan persoalan hukum secara damai di tengah masyarakat," ungkapnya.

Peran Tokoh Lokal dan Aparat Keamanan

Supratman menilai peran kepala desa dan lurah sangat penting sebagai hakim perdamaian atau juru damai di wilayah masing-masing.

Ia juga menyoroti adanya semangat Muari atau persaudaraan dalam masyarakat Lampung yang diharapkan mampu mendorong penyelesaian konflik secara kekeluargaan.

Dengan pendekatan tersebut, berbagai konflik di tingkat lokal diharapkan tidak selalu berakhir di meja persidangan.

Supratman menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat.

Ia juga menyebut dukungan dari Bintara Pembina Desa Babinsa serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhabinkamtibmas diperlukan untuk menjaga proses perdamaian tetap berjalan.

Kolaborasi tersebut diharapkan memastikan setiap kesepakatan damai tetap berada dalam koridor hukum negara.

Posbankum Perluas Akses Keadilan Masyarakat

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan menjadi langkah penting untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, Posbankum diharapkan menjadi ruang pelayanan, edukasi, dan konsultasi hukum yang mudah dijangkau oleh warga.

"Kami ingin Lampung menjadi provinsi yang maju, sehingga seluruh masyarakat harus memiliki akses terhadap keadilan tanpa perbedaan kelas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman menjelaskan penguatan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia menyebut kerja sama tersebut menjadi fondasi penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa.

Melalui Posbankum, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh akses terhadap informasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum secara damai.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Hukum meresmikan Posbankum Desa dan Kelurahan yang tersebar di 2.651 desa dan kelurahan di 13 kabupaten dan dua kota di Provinsi Lampung.

Peresmian Posbankum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.

Kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan di Lampung diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mencari jalan keluar atas persoalan hukum secara damai, terbuka, dan penuh kekeluargaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Ada yang Kebal Hukum, Deretan Rakit PETI di Kuansing Dimusnahkan
• 5 jam laludetik.com
thumb
Seorang “Manusia Besi” Falun Gong yang Saya Kenal
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Donald Trump Terkejut dan Kecewa Israel Serang Kilang Minyak Iran
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Badan Gizi Nasional Respons Temuan Lele Mentah di MBG
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ketua DPR Soroti Perintah Siaga 1, Minta Komisi I Tanya TNI
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.