LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah dan Likuidasi BPR Koperindo

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, MAKASSAR — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah setelah izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses verifikasi simpanan ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja.

Pencabutan izin usaha BPR Koperindo yang beralamat di Wisma Techking 2, Jalan AM Sangaji No.24, Petojo Utara, Jakarta Pusat, tersebut berlaku efektif sejak 9 Maret 2026. Seiring dengan keputusan tersebut, LPS memastikan simpanan nasabah tetap dapat dibayarkan sesuai ketentuan melalui mekanisme klaim penjaminan.

Dalam prosesnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak dibayarkan. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank, atau hingga 29 Juli 2026. Pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut dengan menggunakan dana penjaminan yang dikelola oleh LPS.

Nasabah BPR Koperindo nantinya dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS setelah jadwal pembayaran klaim penjaminan diumumkan.

Sementara itu, bagi para debitur bank, pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Pgs Direktur Group Kesekretariatan LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau para nasabah agar tetap tenang selama proses likuidasi berlangsung dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Nasabah BPR Koperindo diimbau tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 9 Maret 2026.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan klaim penjaminan dengan meminta imbalan tertentu.

Jimmy menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan karena simpanan nasabah pada bank yang beroperasi di Indonesia tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. (edo)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puluhan Mahasiswa Ikuti Program Pertukaran Pelajar Internasional UMN
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Diskon Tarif Tol 30% saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Catat Jadwalnya!
• 5 jam laludetik.com
thumb
Korban Longsor TPST Bantargebang Jadi 13 Orang, 6 Tewas
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Peran Kerja Bergeser, Ini Alasan Reskilling Penting bagi Karier Profesional
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Geram Atas Serangan Iran Tewaskan 12 Orang, Emir Kuwait Tegaskan Ini!
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.