JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku lebih sering bertemu dengan Microsoft, bahkan berdiskusi langsung dengan CEO Microsoft Satya Nadella.
Tetapi, yang dipermasalahkan hanya pertemuannya dengan Google.
Hal ini Nadiem ungkapkan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
“Saya ketemu Microsoft di tahun yang sama empat kali. Saya ketemu Microsoft sampai saya ketemu CEO-nya Microsoft namanya Satya Nadella berdiskusi mengenai itu. Saya ketemu Apple, dua kali,” ujar Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Nadiem Makarim Tiba di Ruang Sidang untuk Jadi Saksi Kasus Chromebook
Nadiem mengatakan, pembahasan yang berlangsung dengan Satya Nadella tidak jauh berbeda dengan diskusi dengan pihak Google, yaitu apa kerja sama yang bisa dilakukan untuk memajukan pendidikan Indonesia.
“Iya (ketemu) bosnya itu, bos dunianya Satya Nadella, membahas berbagai kolaborasi. Karena ada persepsi seolah-olah ini diharamkan bertemu dengan Google. Ini kan dinarasikan. Padahal, saya bertemu Microsoft empat kali, bertemu Apple,” kata Nadiem.
Dalam dakwaan, Nadiem disebutkan pernah bertemu beberapa petinggi Google.
Mulai dari Scott Beaumont dulu menjabat President of Google Asia Pacific dan Colin Marson selaku Head of Google for Education, Google Asia Pacific.
Baca juga: Deretan Kelemahan Chromebook yang Diungkap dalam Sidang Nadiem Makarim
Pertemuan Nadiem dengan petinggi perusahaan teknologi ini terjadi pada tahun 2020.
Saat itu, pengadaan TIK masih dalam perencanaan.
Dakwaan ChromebookDalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Acer Bantah Diperkaya Rp 425 M dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




