Dinilai Cacat Konstitusional, MK Diminta Luruskan Program MBG

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS —  Sejumlah kalangan mempersoalkan desain kebijakan program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang dinilai mengandung cacat konstitusional yang serius. Cacat itu meliputi adanya penyalahgunaan kewenangan fiskal sebagai kendaraan untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak, terjadinya pemangsaan anggaran sektor krusial oleh program MBG, serta keterlibatan aparat negara yang potensial terjadi konflik kepentingan. 

MBG Watch yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, M Busyro Muqoddas (mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi), Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad mempersoalkan sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026. 

Permohonan yang diregistrasi dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026 itu mendalilkan adanya pelanggaran konstitusional di dalam UU APBN Tahun 2026 yang mencakup sejumlah hal. Di antaranya, para pemohon mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power  yang berdampak langsung terhadap fungsi penyelenggaraan pemerintahan lintas sektor tanpa proses perubahan atau pembentukan undang-undang. 

Hal ini setidaknya tampak pada adanya sejumlah pasal (Pasal 8 Ayat (5), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 13 Ayat (4), dan Pasal 29 Ayat (1) UU APBN Tahun 2026) yang memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan prioritas anggaran melalui peraturan presiden. Diskresi tersebut, menurut salah satu kuasa hukum para pemohon Ibnu Syamsu Hidayat, tidak berhenti pada aspek teknis administratif. Akan tetapi, berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan lintas sektor.

Melalui mekanisme realokasi dan prioritas anggaran, pemerintah secara faktual bisa mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa merevisi UU sektoral, tanpa pembentukan regulasi baru, ataupun perubahan norma sektoral yang dibahas melalui prosedur legislasi.  

”Dalam perspektif ketatanegaraan, model ini mengarah pada konsentrasi kontrol sumber daya publik pada eksekutif suatu gejala yang dapat dikualifikasika sebagai otoritarianisme fiskal,” ungkap Ibnu, Selasa (10/3/2026).

”Predatory budgeting” 

Pemohon juga menyoroti dampak pergeseran anggaran. Ibnu mengatakan, terjadi fenomena predatory budgeting, di mana anggaran MBG ”memangsa” porsi signifikan dari sektor krusial lainnya. Misalnya, anggaran MBG telah mengambil 29 persen dari anggaran pendidikan meskipun banyak program di sektor tersebut memerlukan perhatian seperti persoalan gaji guru honorer yang masih jauh dari ideal. 

Baca JugaSetengah Anggaran Pendidikan untuk MBG, Ironi dan Tepat Sasaran?

Realokasi ini berdampak langsung pada pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga 45 persen di beberapa universitas besar, serta pengurangan anggaran penanganan bencana dan stunting. Padahal, studi dari CELIOS yang dikutip pemohon menunjukkan bahwa 73 persen orangtua sebenarnya lebih memilih bantuan langsung tunai (BLT) daripada program MBG yang bersifat sentralistik. 

Dari sisi otonomi daerah, UU APBN 2026 dinilai menggerus kedaulatan desa dan daerah. Ketentuan yang mengaitkan insentif dana desa dengan kepatuhan terhadap program pusat dianggap mengubah karakter dana desa dari instrumen pembangunan lokal menjadi instrumen kepatuhan politik pusat. 

Tak hanya itu, pelibatan aktif TNI dan Polri dalam operasional dan pengawasan MBG turut dipersoalkan. “Keterlibatan institusi TNI dan Polri tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat keduanya memegang peran ganda sebagai pelaksana program sekaligus pihak yang diberi tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan program tersebut,” ujar Ibnu.

Secara prinsip, tambahnya, fungsi pengawasan mengharuskan adanya objektivitas dan independensi. Namun, ketika institusi yang sama turut berperan dalam operasional pelaksanaan program, kemampuan untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif menjadi diragukan secara serius.

Pemohon menilai keterlibatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menyimpang dari peran utama TNI sebagai alat pertahanan negara menurut UU 34/2004. Sebagai alat negara di bidang pertahanan, menurut para pemohon, secara konsep tentara memang seharusnya digunakan sebagai alat untuk melawan kekuatan dari luar atau external forces. 

“Pengerahan alat negara, pasukan TNI dalam hal ini harus melalui objective civilian control sehingga harus diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” tegas Ibnu.

Minta Diperiksa Cepat 

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK  menyatakan pasal-pasal di dalam UU APBN yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Diantaranya, Pasal 8 Ayat (5) dimaknai perubahan terhadap rancangan anggaran belanja pemerintah pusat diatur dengan peraturan presiden yang substansinya tidak boleh bertentangan dengan UU sektoral dan harus menjamin partisipasi publik.  

Keterlibatan institusi TNI dan Polri tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat keduanya memegang peran ganda sebagai pelaksana program sekaligus pihak yang diberi tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan program tersebut.

Demikian pula Pasal 9 Ayat (4) UU ABPN Tahun Anggaran 2026 terkait dengan rincian anggaran TKD yang dimaknai agar keppres mengenai hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU sektoral dan harus diputuskan dengan menyediakan ruang partisipasi publik. Pemohon juga meminta agar kebijakan fiskal untuk menghadapi ancaman perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan wajib mendapatkan persetujuan DPR dan tidak boleh memotong anggaran pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.  

Selain itu, pemohon juga meminta agar pengujian UU APBN 2026 ini diperiksa dan diputus sesegera mungkin. Menurut Ibnu, hal ini penting mengingat UU ini memiliki masa keberlakuan yang terbatas, yaitu selama tahun 2026. Apalagi saat permohonan diajukan, tahun anggaran juga tengah berlagsung. Artinya, kerugian konstitusional atau setidaknya potensi kerugian konstitusional telah dialami oleh para pemohon.  

“Apabila Mahkamah tidak mengambil tindakan dan terlambat mengambil Keputusan, hal ini dapat berdampak pada hilangnya hak konstitusional yang tidak dapat dipulihkan kembali,” ujarnya.  

Selain permohonan yang diajukan oleh MBG Watch, MK sedang memeriksa tiga permohonan serupa. Rencananya, Rabu (11/3) ini, MK menggelar sidang ketiga dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Turun Paling Dalam di Regional, Analis Lihat Peluang Akumulasi Saham
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Kronologi Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Semua Korban Longsor di TPST Bantargebang Ditemukan, Warga Masih Trauma
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Rustini Muhaimin sapa dan bantu korban tanah bergerak di Tegal
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.