KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, optimistis gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara sah, baik dari aspek formil maupun materiil.

Baca Juga :
Lusa, Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel

“KPK tentu optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji,” ujar Budi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Ia memastikan, bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah didukung alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tentukan Tersangka

Budi juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini, mengingat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji dinilai berdampak luas bagi calon jemaah haji di Indonesia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Setia Temani Suami Selama 4 Tahun, Curhatan Sheila Dara saat Dampingi Vidi Aldiano Melawan Sakit Viral
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Apresiasi Qori Cilik Juara MTQ Internasional: Nanti Menghadap Saya
• 19 menit laludetik.com
thumb
Kisah Pekerja yang Tak Pernah Menikmati THR Sendiri: Saya Percaya Kalkulator Tuhan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Pramono Hentikan Open Dumping Zona 4A TPST Bantargebang
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Badan Gizi Nasional Perkuat Standar Higiene Dapur Program MBG
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.