Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap banyak kepala daerah yang mengajukan izin untuk melaksanakan ibadah umrah menjelang periode mudik Lebaran. Ia paham bahwa umrah adalah perjalanan ibadah.
“Saya tahu banyak juga yang minta izin ke saya untuk umrah. Ya saya pahami bahwa umrah itu ibadah, ibadah sunnah ya,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).
Namun, Tito juga mengingatkan bahwa melayani masyarakat juga merupakan bagian dari ibadah, terlebih dalam menjalankan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
“Yang kedua, saya juga meyakini bahwa melayani rakyat ketika momentum seperti hari raya ini, kepala daerah ada di tempatnya dan melayani rakyatnya sehingga semua kegiatan rakyatnya berlangsung aman dan lancar. Menurut saya itu juga adalah ibadah,” ujarnya.
Tito juga menjelaskan terdapat sejumlah pengecualian bagi kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, hal tersebut hanya berlaku dalam kondisi tertentu seperti tugas negara atau alasan kesehatan.
“Ada pengecualian memang ya, iya ada pengecualiannya. Kalau misalnya ada tugas kenegaraan, misalnya Pak Presiden menugaskan. Kemudian juga ada yang kedua kalau pengobatan sakit yang memang harus dia untuk berobat, ya otomatis nanti wakilnya yang mengendalikan ya,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan kepala daerah harus mematuhi aturan apabila ingin bepergian ke luar negeri. Jika melanggar ketentuan yang berlaku, sanksi dapat dijatuhkan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai aturan, kalau ke luar negeri tanpa izin, kan ada aturannya dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dapat dikenakan, salah satunya dinonaktifkan selama tiga bulan,” tegas Tito.
Menurutnya, jabatan kepala daerah merupakan amanah sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki konsekuensi dan tanggung jawab.
“Iya, risiko. Risiko ini kan amanah diberikan kepada mereka,” katanya.
Sebelumnya, Tito menegaskan agar seluruh kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal tersebut selaras dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.





