JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar dibuat metode omnibus terbatas sekaligus kodifikasi terbatas terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal ini disampaikan Jimly dalam rapat bersama Komisi II DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Saya usulkan, digunakanlah metode omnibus teknik secara terbatas juga," kata Jimly dalam paparannya.
Menurutnya, metode omnibus law juga bisa diterapkan dalam urusan kepemiluan, bukan hanya untuk urusan ekonomi.
Baca juga: Kata DPR soal Pembahasan Sistem Pilkada: Tidak Masuk Prioritas, Ada Usulan Kodifikasi
Menurut Jimly, perlu juga ada mekanisme kodifikasi terbatas turut dilakukan terhadap sejumlah undang-undang lainnya.
Selain metode omnibus terbatas, Jimly juga sekaligus mengusulkan metode kodifikasi terbatas untuk RUU Pemilu.
"Sebelumnya kan sudah dijadikan satu, undang-undang penyelenggara, undang-undang pemilu, undang-undang pilkada. Nah sekarang lebih dikonsolidasikan lagi. Itu yang disebut kodifikasi terbatas," tuturnya.
Dia menilai metode omnibus itu diperlukan untuk menata sistem hukum di Indonesia secara komprehensif.
Sebab, sejak reformasi hingga kini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai cukup banyak masalah terkait kepemiluan.
"Misalnya, sekurang-kurangnya ada 16 undang-undang yang harus dipertimbangkan, yang harus ikut diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, tidak kelihatan di DPR, tapi di lapangan wah banyak masalah," ucapnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Dibahas Lewat Kodifikasi dengan RUU Pilkada
Beberapa undang-undang dimaksud di antaranya aturan yang berkaitan tentang daerah seperti Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Otonomi Khusus Papua, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia mencontohkan, di Aceh tidak ada KPU dan Panwaslu, melainkan KIP dan Panwaslih.
"Diatur di Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ketika dibentuk, Panwaslih anggotanya lima. Panwaslu seluruh Indonesia anggotanya tiga, diangkat secara nasional," ujar Jimly.
"Nah yang dua tambahan dipilih dari DPRD setempat. Nanti waktu pelaksanaannya, ribut soal anggaran. Waduh, mau perang dunia gara-gara istilah itu. Nah, jadi tolong diperbaiki di undang-undang ini. Jadi Undang-Undang PA (Pemerintahan Aceh -red) itu dibikin lex specialis-nya di satu ayat saja," lanjutnya.
Begitu juga dengan Undang-Undang DKI, ia menyarankan daerah Kepulauan Seribu sebaiknya tidak perlu ada KPU, namun dibuat menjadi ad hoc.





