Jimly Usulkan Omnibus dan Kodifikasi Terbatas RUU Pemilu Mencakup 16 UU

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar dibuat metode omnibus terbatas sekaligus kodifikasi terbatas terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Hal ini disampaikan Jimly dalam rapat bersama Komisi II DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

"Saya usulkan, digunakanlah metode omnibus teknik secara terbatas juga," kata Jimly dalam paparannya.

Menurutnya, metode omnibus law juga bisa diterapkan dalam urusan kepemiluan, bukan hanya untuk urusan ekonomi.

Baca juga: Kata DPR soal Pembahasan Sistem Pilkada: Tidak Masuk Prioritas, Ada Usulan Kodifikasi

Menurut Jimly, perlu juga ada mekanisme kodifikasi terbatas turut dilakukan terhadap sejumlah undang-undang lainnya.

Selain metode omnibus terbatas, Jimly juga sekaligus mengusulkan metode kodifikasi terbatas untuk RUU Pemilu.

"Sebelumnya kan sudah dijadikan satu, undang-undang penyelenggara, undang-undang pemilu, undang-undang pilkada. Nah sekarang lebih dikonsolidasikan lagi. Itu yang disebut kodifikasi terbatas," tuturnya.

Dia menilai metode omnibus itu diperlukan untuk menata sistem hukum di Indonesia secara komprehensif.

Sebab, sejak reformasi hingga kini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai cukup banyak masalah terkait kepemiluan.

"Misalnya, sekurang-kurangnya ada 16 undang-undang yang harus dipertimbangkan, yang harus ikut diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, tidak kelihatan di DPR, tapi di lapangan wah banyak masalah," ucapnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Dibahas Lewat Kodifikasi dengan RUU Pilkada

Beberapa undang-undang dimaksud di antaranya aturan yang berkaitan tentang daerah seperti Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Otonomi Khusus Papua, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia mencontohkan, di Aceh tidak ada KPU dan Panwaslu, melainkan KIP dan Panwaslih.

"Diatur di Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ketika dibentuk, Panwaslih anggotanya lima. Panwaslu seluruh Indonesia anggotanya tiga, diangkat secara nasional," ujar Jimly.

"Nah yang dua tambahan dipilih dari DPRD setempat. Nanti waktu pelaksanaannya, ribut soal anggaran. Waduh, mau perang dunia gara-gara istilah itu. Nah, jadi tolong diperbaiki di undang-undang ini. Jadi Undang-Undang PA (Pemerintahan Aceh -red) itu dibikin lex specialis-nya di satu ayat saja," lanjutnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Begitu juga dengan Undang-Undang DKI, ia menyarankan daerah Kepulauan Seribu sebaiknya tidak perlu ada KPU, namun dibuat menjadi ad hoc.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri: Pengusaha dan Masyarakat yang Diganggu Ormas Minta THR Lapor 110
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Update Harga Pangan Hari Ini: Beras, Telur, hingga Cabai Naik
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Laba Industri Pinjol Tembus Rp2,27 Triliun, OJK Dorong Konsolidasi
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menkop Mengaku Tak Tahu soal Polemik Impor 105 Ribu Pikap India untuk Kopdes
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
BPKH Sosialisasi Investasi Dana Haji, LPS Bagi Tips Kemandirian Finansial
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.