Perlindungan Guru untuk Sekolah Tanpa Kekerasan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Konflik yang mengemuka beberapa tahun terakhir antara guru dan siswa hingga melibatkan orangtua, bahkan berujung ke ranah hukum, menjadi pembelajaran bersama semua pihak supaya tidak terulang kembali.

Negara sudah hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi pendidik ataupun tenaga kependidikan agar dapat menjalankan profesinya dengan aman.

Kriminalisasi terhadap guru yang dilakukan orangtua siswa sering kali terjadi akibat kesalahpahaman yang seharusnya tidak perlu menjadi konflik berkepanjangan hingga ke ranah hukum.

Keduanya, baik guru maupun orangtua, mempunyai tujuan yang sama dalam mendidik siswa, yaitu supaya menjadi pribadi yang tumbuh dengan potensi penuh secara keilmuan dan juga berkarakter baik.

Salah satu cara guru membentuk karakter siswa, antara lain, dengan memberikan sanksi atau hukuman jika siswa melakukan tindakan indisipliner.

Sayangnya, bentuk sikap tegas guru terkadang dinilai melampaui batas ketika diikuti dengan tindak kekerasan, seperti menampar, mencubit, memukul, atau hukuman fisik lainnya.

Pola ini, alih-alih membuat siswa jera dan mengikuti aturan, justru menimbulkan masalah baru lantaran orangtua tidak terima dengan cara mendidik dan perlakuan guru terhadap anaknya.

Guru bersikap tegas dan menegakkan aturan supaya terbentuk karakter yang baik, tetapi orangtua sebagai bentuk perlindungan dan rasa sayang kepada anak tidak terima jika anaknya disakiti, trauma, atau mendapat perlakuan yang dianggap tidak pantas. Namun, kadang pembelaan ini justru menutup ruang anak untuk belajar dari kesalahan.

Kondisi tersebut memunculkan rasa tidak percaya pada guru sebagai pendidik. Apalagi jika sekolah tidak mampu menjembatani konflik yang terjadi antara guru dan siswa. Jika dibiarkan, sekolah akan menjadi ruang belajar yang tidak aman dan nyaman bagi siswa ataupun guru.

Guru yang seharusnya dihormati dan menjadi panutan menjadi khawatir menghadapi intimidasi atau ancaman jika tindakan pendisiplinan dianggap tindakan kekerasan dan berujung dikriminalisasi.

Peran pemerintah melindungi profesi guru

Ketika dialog dan penyelesaian internal sekolah tidak mampu menyelesaikan masalah hingga masuk ke ranah hukum, guru berada di posisi paling rentan.

Undang-Undang Perlindungan Anak dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi guru dan dijadikan senjata menyerang guru. Padahal, guru dilindungi oleh Undang-Undang Guru dan Dosen, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005, untuk mendisiplinkan siswa secara edukatif, tetapi masih lemah.

Guru terjebak dalam jerat persoalan hukum tanpa undang-undang khusus yang memprioritaskan keselamatan profesional mereka. Di sini negara harus hadir. Pemberlakuan undang-undang perlindungan guru yang kuat bukan lagi sekadar saran kebijakan, melainkan langkah mendesak untuk menjaga fondasi pendidikan nasional.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 yang menetapkan kerangka hukum baru bagi perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.

Aturan tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan lapangan saat ini.

Peraturan yang diterbitkan Januari 2026 ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Regulasi ini hadir untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan adil bagi seluruh insan pendidikan di satuan pendidikan formal, nonformal, ataupun informal. Regulasi ini juga mengakui peran vital seluruh ekosistem sekolah, bukan hanya pengajar di kelas, seperti penjaga keamanan sekolah dan tenaga kebersihan.

Permendikdasmen ini mengatur empat jenis perlindungan utama, yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum menjadi fondasinya yang mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil oleh siapa pun yang dapat dialami dalam pelaksanaan tugas.

Aturan ini secara detail menjelaskan kekerasan yang bentuknya sangat kompleks di sekolah, misalnya kekerasan psikis yang selama ini menjadi area abu-abu (sering terjadi, tetapi dianggap hal biasa), sekarang dimasukkan ke dalam definisi hukum, termasuk kekerasan seksual.

Peraturan juga memastikan bentuk perlindungan yang dapat dilaksanakan melalui advokasi nonlitigasi, seperti konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan pemulihan hak.

Terincinya aturan tersebut semakin menguatkan perlindungan bagi seluruh ekosistem sekolah. Ditambah lagi dengan keharusan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi profesi sebagai bentuk dukungan perlindungan.

Membangun budaya antikekerasan di sekolah

Upaya pencegahan lebih ditekankan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis, termasuk kepada orangtua siswa, agar potensi permasalahan dapat diminimalkan. Banyak praktik baik yang bisa dilakukan untuk menumbuhkan ekosistem sekolah yang sehat, salah satunya dengan membangun budaya antikekerasan.

Paradigma antikekerasan ini menjadi tujuan untuk mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi ini juga menjadi payung hukum yang disediakan pemerintah untuk menghadirkan budaya aman dan nyaman, terutama perlindungan fisik serta keamanan sosiokutural di lingkungan sekolah. Sekolah harus dapat meminimalkan risiko terjadinya perilaku serta kondisi yang tidak aman dan nyaman.

Langkah pemerintah melalui Kemendikdasmen ini sejalan dengan upaya membangun budaya baru yang direkomendasikan UNESCO dalam Publikasi ”Behind The Numbers: Ending School Violence and Bullying (2019)”.

Budaya baru ini memerlukan adanya instrumen hukum dan perubahan paradigma dari seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, karyawan, pelajar, hingga orangtua/wali murid.

Pencegahan kekerasan di sekolah perlu dimulai dari penguatan kebijakan yang tegas melindungi murid dan guru. Larangan terhadap kekerasan fisik, psikis, ataupun seksual harus dinyatakan jelas dalam regulasi sekolah.

Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada murid yang rentan mengalami perundungan, seperti kelompok minoritas atau penyandang disabilitas, disertai mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh siswa ataupun orangtua.

Upaya berikutnya adalah memperkuat kapasitas warga sekolah. Guru dan tenaga kependidikan perlu memperoleh pelatihan untuk mencegah, merespons, dan mengevaluasi setiap kasus kekerasan.

Pelatihan ini juga penting untuk mendorong pembelajaran yang inklusif dan pendekatan restoratif dalam menyelesaikan konflik sehingga penanganan tidak semata bertumpu pada hukuman.

Langkah ini perlu diperluas melalui pendekatan whole school approach, yakni membangun budaya sekolah yang aman dan inklusif dengan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan, termasuk orangtua.

Pemimpin sekolah berperan menumbuhkan budaya saling menghormati, sementara siswa dapat dilibatkan dalam penyusunan aturan antikekerasan, sosialisasi, hingga menjadi dukungan kelompok bagi korban.

Melalui partisipasi bersama dan komunikasi yang terbuka dengan orangtua, sekolah dapat membangun lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun. (LITBANG KOMPAS)

Serial Artikel

Mengapa Guru dan Siswa Rentan Mengalami Kekerasan?

Kekerasan di sekolah tidak hanya terjadi antarsiswa, tetapi juga melibatkan guru dan orangtua. Sekolah diingatkan kembali untuk membangun budaya antikekerasan.

Baca Artikel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Ada Kesadaran Berkendara, Zero ODOL Sulit Tercapai
• 21 jam laluharianfajar
thumb
TNI AD Bangun 200 Jembatan Garuda, Percepat Pemulihan Pascabencana | KOMPAS SIANG
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Kapal Tanker Yunani Tembus Selat Hormuz di Tengah Ancaman Iran, Bawa 1 Juta Barel Minyak Saudi
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Kesiapan Sopir Bus di Bogor Jelang Mudik, Pastikan Tanpa Doping
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Rumah Artis Rihanna Diberondong Tembakan, Pelakunya Wanita Tak Dikenal
• 16 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.