JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemalsuan surat sejak tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai mengatakan, terpidana yang bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72) itu ditangkap di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta barat, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan surat yang buron atau DPO sejak tahun 2017, artinya sudah mau sepuluh tahun,” kata Nurul dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: LRT Jakarta Fase 1B Velodrome–Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus
Kho Yang Tjhi meripakan seorang terpidana dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah di kawasan Tambora.
Dalam perkara ini, terpidana diketahui memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, tertanggal 15 Maret 2001 sebagai pembeli.
“Terpidana merubah luas objek yang sebenarnya hanya 78 m² menjadi 278 m². Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” jelas Nurul.
Akibatnya, sebagian tanah milik korban di sekitar lokasi berpindah menjadi milik terpidana, sehingga ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Kerugiannya berupa tanah sekitar 200 meter persegi, dengan harga pada saat tahun 2001 itu,” ucapnya.
Ia pun dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
“Pada tanggal 7 September 2017, terpidana dijatuhi putusan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Nurul.
Baca juga: Berburu Lailatul Qadar, Berbagi Rezeki: Kisah Pedagang Tikar di Bogor Malam 21 Ramadhan
Namun, setelah pembacaan putusan, terpidana yang belum ditahan justru melarikan diri dan bersembunyi.
Ia pun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sembilan tahun.
“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil. Singkat ceritanya, beliau sempat berobat ke Pontianak lalu kami mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Setibanya di Jakarta, Kho Yang Tjhi langsung diringkus di kediamannya di kawasan Tambora.
Saat itu, warga dan pengurus lingkungan sekitar tidak mengetahui bahwa Kho Yang Tjhi tinggal di rumah tersebut.
Mereka juga tak mengetahui bahwa Kho Yang Tjhi merupakan seorang yang masuk ke dalam DPO karena melarikan diri dari hukuman.
Setelah ditangkap, Kho Yang Tjhi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan, yaitu selama satu tahun.
Nurul pun memastikan untuk membereskan seluruh perkara yang masih belum terselesaikan secara hukum di Kejari Jakarta Barat secara adil bagi seluruh kasus tanpa terkecuali.
Baca juga: Minta THR ke Pengusaha, Ketua RW Kalideres: Saya Meneruskan RW Almarhum, dari Dulu Begitu
"Sebagai Kajari yang baru menjabat di sini, ini bagian dari upaya Kejari Jakarta Barat untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang lama terkait buronan perkara pidana, ini panggilan untuk mengembalikan marwah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tutur Nurul.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



