Pendana Pesta Gay Siwalan Party di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Salah satu terdakwa pesta gay, Mochamad Ridwan alias Ardi dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Ia dinilai terbukti sebagai penyelenggara atau pendana 'Siwalan Party' atau pesta gay di Surabaya.

"Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Deddy saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, dilansir detikJatim, Rabu (11/3/2026).

Deddy menyatakan Ardi dinilai memenuhi unsur tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi. Sehingga disangkakan melanggar Pasal 33 Juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Pemodal Pesta Gay di Surabaya Bayarin 2 Kamar Hotel, Ada Doorprize

Kuasa hukum terdakwa Yoshua Cahyono menanggapi tuntutan tersebut. Dalam pledoi yang disampaikan bersama timnya, ia menyebutkan bahwa terdakwa menyampaikan permohonan maaf, sekaligus pengakuan bersalah atau plea bargaining atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.

Yoshua menjelaskan mulanya kliennya hanya bergabung sebagai peserta biasa yang masuk kategori 'top'. Menurutnya, kliennya tidak memahami bahwa uang yang ditransfer tersebut kemudian dianggap sebagai pembiayaan kegiatan.

"Awalnya klien kami hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta 'top'. Namun karena ada bujuk rayu dan janji keuntungan dari admin utama, klien kami kemudian diminta mentransfer sejumlah dana," terang Yoshua.

Simak selengkapnya di sini.




(yld/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fit and Proper Test Dewan Komisioner OJK Digelar Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Freya JKT48 Resmi Laporkan Akun yang Manipulasi Fotonya Menjadi Tak Senonoh
• 6 jam lalucumicumi.com
thumb
Tak Sekadar Bangun Percaya Diri, Public Speaking Jadi Bekal Pelajar Hadapi Dunia Kerja
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Kemenag Bandung Siapkan Masjid Ramah Pemudik
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Petrindo (CUAN) Serap Lebih dari 10 Juta Saham Selama Buyback
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.