Polri meminta warga segera melapor jika terganggu oleh permintaan tunjangan hari raya (THR) atau iuran dari organisasi masyarakat (ormas) menjelang Idul Fitri atau Lebaran. Polri mengatakan masyarakat bisa melapor ke layanan hotline 110.
"Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Kalau kemudian ada yang merasa terganggu, silakan kita punya hotline 110," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dia mengatakan Polri akan melakukan langkah pencegahan. Dia menyebut penindakan hukum merupakan upaya terakhir.
"Artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk 'ya mbok ya ojolah, jangan, gitu ya'. "Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan meresahkan sekali, tidak tertutup kemungkinan opsi penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu langkah terakhir," tuturnya.
Polri mengimbau masyarakat tak ragu memanfaatkan layanan pengaduan 110. Dia menjamin setiap laporan akan direspons.
"Jadi itu terkait dengan kalau ada permintaan kontribusi terkait dengan perayaan Idul Fitri ini. Saya pikir itu, pergunakan layanan 110 jangan lupa," ujarnya.
(ond/haf)





