Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya memastikan peristiwa yang menewaskan pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), merupakan kasus pencurian dengan pemberatan yang berujung pembunuhan.
Polisi pun menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan isu lain yang sempat beredar mengenai aktivitas korban. Hal itu diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin.
“Fakta-fakta yang kami temukan, tidak ada kaitannya dengan (dugaan pembunuhan karena kritikan yang disuarakan EU atas dugaan korupsi) hal tersebut,” kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku bernama Sudirman alias Yuda. Tersangka tak punya target khusus saat menjalankan aksinya. Dia memilih rumah korban secara acak usai melihat ukuran rumah yang besar dan mengira banyak barang berharga di sana.
Pelaku pun disebut bukan kali pertama melakukan hal serupa. Pada aksi sebelumnya, yang bersangkutan pun sempat dipergoki pemilik rumah tapi berhasil kabur. Iman mengatakan, kasus ini motifnya murni karena faktor ekonomi.
“Tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama seperti di TKP terakhir di beberapa tempat. Bahkan pernah terpergok oleh korban, namun dia melarikan diri. Ini di tempat yang lain,” ujar dia.
Polisi memastikan bahwa tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Identitas pelaku berhasil terungkap setelah penyidik menemukan sidik jari di lokasi kejadian. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi pun menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksinya.
Salah satunya linggis yang dipakai mencongkel jendela rumah korban sekaligus memukul kedua korban. Selain itu, disita pula gunting yang dipakai mencongkel jendela serta sejumlah barang milik korban yang sempat dibawa kabur.
“Satu HP merk samsung dan iphone milik korban. Salah satu sudah dijual dan salah satu digunakan tersangka. Kami temukan laptop dan uang sisa penjualan emas. Flashdisk rekaman CCTV dan CCTV perjalanan tersangka ke TKP dan meninggalkan TKP,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 458 Ayat 1 dan Ayat 3 serta 479 Ayat 3 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





