Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Bank yang menggunakan TKA kini wajib menugaskan karyawan lokal ke luar negeri.
Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang penggunaan TKA dan program alih pengetahuan.
Kepala Departemen Komunikasi OJK Ismail Riyadi memberikan penjelasan resmi hari ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengembangan kompetensi SDM nasional.
Ismail menekankan kewajiban penugasan tenaga kerja Indonesia ke level internasional. “Untuk memperkuat proses alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi SDM nasional, POJK ini menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia di internal bank ke luar negeri,” kata Ismail.
Tenaga kerja Indonesia diharapkan bisa memperoleh pengalaman di tingkat internasional. Penugasan dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta secara berkelanjutan.
Ismail menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diterapkan agar tenaga kerja memiliki kompetensi global. “Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional,” jelas Ismail.
Jangka waktu penggunaan TKA kini dibatasi paling lama lima tahun. Perpanjangan durasi kerja hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus OJK.
Aturan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan TKA memberikan nilai tambah. “Ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan TKA di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi SDM nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur,” tutur Ismail.
Baca Juga: Komitmen Lindungi Tenaga Kerja, SCG Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Aturan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari 2026. OJK ingin memastikan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal berjalan optimal.
Integrasi perbankan global saat ini mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara. Kebijakan ini mengharmonisasikan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini.





