Grid.ID - IRT curi perhiasan Rp 300 juta milik sahabat sendiri. Berawal dari terlilit pinjol sampai nekat masuk rumah pakai kunci duplikat.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) mencuri perhiasan hingga barang mewah di rumah sahabatnya sendiri senilai Rp300 juta. Pelaku masuk rumah sahabat dengan menggunakan kunci duplikat.
Berikut kronologi IRT curi perhiasan Rp 300 juta milik sahabat sendiri. Berawal dari terlilit pinjol sampai nekat masuk rumah pakai kunci duplikat.
Melansir dari TribunJatim.com, Peristiwa pencurian tersebut terjadi di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi tersebut juga terekam kamera pengawas atau CCTV pada Senin (9/3/2026).
Dalam rekaman itu terlihat pelaku yang diketahui berinisial DSD masuk ke area rumah korban dengan santai saat kondisi rumah sedang kosong. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan membongkar lemari sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Usai menjalankan aksinya, pelaku keluar meninggalkan rumah dengan kondisi pintu masih terbuka dan membawa hasil curian senilai sekitar Rp300 juta. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil mengambil berbagai barang berharga milik korban, seperti cincin berlian, perhiasan emas, uang tunai, hingga tas bermerek.
Kapolsek Grogol Petamburan, Reza Aditya, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya.
Ia menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DSD yang diduga melakukan tindak pencurian dengan nilai kerugian cukup besar, yakni sekitar Rp300 juta dalam bentuk perhiasan dan barang-barang mewah.
“Penangkapan tindak pidana pencurian dengan kerugian yang lumayan besar, kurang lebih sekitar Rp300 juta kerugian materialnya dalam bentuk perhiasan dan juga barang mewah dengan satu tersangka perempuan berinisial DSD,” ujar AKP Reza Aditya, Senin (9/3/2026), dikutip dari Kompas TV.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan yang telah terjalin lama dengan korban, bahkan hingga belasan tahun. Dengan memanfaatkan hubungan tersebut, pelaku dapat menjalankan aksinya menggunakan kunci duplikat rumah milik korban.
"Jadi ini modusnya pencurian si tersangka adalah sahabat baiknya korban, jadi sudah kenal baik ternyata dimanfaatkan oleh si tersangka ini.
Si tersangka menduplikasi kunci rumahnya mulai dari kunci rumah semua diduplikasi sampai akhirnya masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian," jelasnya.
3 Kali Melakukan Pencurian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan oleh jurnalis KompasTV, pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Pelaku diketahui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali sejak tahun lalu, yakni pada September, Oktober, dan Desember 2025.
Polisi menduga tindakan nekat tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi karena tersangka memiliki banyak utang dari layanan pinjaman online atau pinjol. Akibat kondisi tersebut, pelaku tega memanfaatkan temannya sendiri dengan mencuri barang-barang milik korban untuk menutupi utang pinjol yang dimilikinya.
“Ada indikasi ke pinjol, peminjaman online tapi kalau untuk judi online dan lain-lain sementara belum ada. Indikasinya dia ada banyak pinjaman online jadi dikasih kebutuhan ekonomi mengarahnya ke sana." pungkasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya barang hasil curian yang telah dilepas atau dijual oleh pelaku.
Di sisi lain, sejumlah barang bukti yang telah ditemukan masih terus dikumpulkan guna melengkapi berkas dalam proses penyidikan. Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Artikel Asli




