JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum dan sesudah Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk membantu kelancaran arus mudik Lebaran serta menjaga layanan publik tetap berjalan optimal.
WFA ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja/buruh pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, Kemenperin Klaim Stok Tekstil dan Alas Kaki Aman
Dalam aturan tersebut, WFA dapat dilaksanakan ASN menjelang lebaran Idul Fitri dan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan kebijakan Menaker, ASN dapat bekerja sacara fleksible selama 5 hari kerja bulan Maret 2026.
Jadwal WFA ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026Berikut jadwal lengkap WFH bagi ASN.
- 16–17 Maret 2026: Dua hari sebelum libur Nyepi dan Lebaran
- 25–27 Maret 2026: Tiga hari setelah libur Lebaran.
Di antara tanggal tersebut, terdapat tanggal merah 18 dan 19 Maret yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi.
BACA JUGA:Catat! Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000-Rp20.000 untuk THR Lebaran 2026
Aturan WFA ASNMelansir dari laman SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, berikut aturan WFA bagi ASN sebelum dan sesudah Lebaran 2026.
1. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
2. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
4. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
5. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.





