SURABAYA (Realita)– Billy Arnaleba, sopir mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 bernomor polisi L-28 PL, didakwa menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga pingsan di depan Mapolda Jawa Timur. Setelah kecelakaan terjadi, terdakwa justru meninggalkan korban dan pergi dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
Peristiwa tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3/2026). Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan sikapnya yang tidak menolong korban setelah insiden itu terjadi.
Baca juga: Polisi Beberkan Pola Aksi Sindikat Pencuri Emas Lintas Negara
Menjawab pertanyaan hakim, Billy mengakui tidak memberikan pertolongan kepada korban.
“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar Billy di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan pihaknya belum membacakan tuntutan dan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikannya pada sidang pekan depan.
Ocky menjelaskan dirinya hanya menggantikan jaksa sebelumnya yang menangani perkara tersebut.
“Jaksa sebelumnya, Muzakki, sudah pindah. Jaksa lainnya Riny NT,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, usai sidang Billy yang tidak ditahan oleh penyidik sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih jauh karena mengaku tidak mendapat izin dari atasannya.
“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan (maaf mas, tidak boleh oleh komandan). Ini Polda Jatim,” katanya singkat.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Baca juga: Sidang Kasus Ekstasi, Paman Terdakwa Ungkap Keseharian Supriyadi Bekerja dan Mengaji
Saat itu, Billy mengemudikan mobil dinas Polri Toyota Zenix dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah hingga ke lajur kedua.
Pada saat bersamaan, Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.
Diduga karena kelalaian terdakwa yang berpindah lajur secara mendadak saat berbelok, tabrakan tidak dapat dihindari. Sepeda motor korban terjatuh dan membuat Muhammad Yusuf pingsan di lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat dr. Sekar Rahadisiwi dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.
Baca juga: Fasilitasi Pesta Gay, Terdakwa Ridwan Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan tersebut juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada hasil pemeriksaan radiologi.
Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.yudhi
Editor : Redaksi





